ANALISIS YURIDIS NORMATIF TENTANG PENGANGKATAN ANAK (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SUMENEP NOMOR.593/PDT.P/2021/PA.SMP)

Authors

  • DAINORI & AMIQATUL AMALIA STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Analisis, Yuridis, Normatif, Pengangkatan Anak

Abstract

Penelitian ini adalah hasil  penelitian lapangan (Field Research) yaitu untuk menjawab dua pertanyaan, Pertama: Bagaimana prosedur penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Sumenep? Kedua Bagaimana Analisis Yuridis Normatif terhadap Penetapan Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama Sumenep?. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif, karena mudah berhadapan langsung dengan kenyataan yang sering terjadi ditengah masyarakat dengan menggunakan sumber data primer berupa hasil penetapan Pengadilan Agama Sumenep (No.593/Pdt.P/2021/PA.Smp) tentang Pengangkatan Anak dan berupa hasil wawancara dengan Hakim, dan Panitra Pengadilan Agama Sumenep, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku jurnal, dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan isi penelitan ini. Objek penelitian ini adalah tentang prosedur pengangkatan anak di Pengadilan Agama Sumenep. Sedangkan subjek penelitian ini adalah Hakim Pengadilan Agama sumenep beserta instansinya. Setting dalam penelitian ini adalah obeservasi dan wawancara. Lalu teknik pengolahan data dan analisis data terdapat tiga tahapan: Reduksi Data,  Penyajian Data, dan Penarikan Kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang didapatkan tentang bagaimana prosdur pengangkatan anak yang di lakukan di Pengadilan Agama Sumenep pertama harus mengajukan suatu permohonan terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Sumenep sesuai dengan persyaratan yang sudah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 yang kemudian akan ditentukan kapan jadwal siding, kemudian dihadirkan dan diperiksa kelengkapan dari persyaratan dalam prosedur pengangkatan anak ini. Jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dan dirasa sudah tidak ada yang merasa keberatan dalam pengangkatan anak ini kemudian Hakim Pengdilan Agama Sumenep mengesahkan dengan mengeluarkan suatu penetapan dalam pengajuan pengangkatan anak. Sedangkan dalam tinjauan hukum  yang berlaku di Pengadilan Agama Sumenep yang memang sesuai dengan latar belakang agama dari orang tua angkat dan anak angkat yang harus beragama Islam maka orang tua angkat wajib memberitahukan nanti bagaimana asal usul dari orang tua kandung dari anak tersebut. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur dalam pengangkatan anak di Pengadilan Agama Sumenep yang sudah sesuai dengan latar belakang agama dari orang tua angkat dan anak angkat, yang harus beragama Islam, maka orang tua angkat wajib memberitahukan nanti bagaimana asal usul dari orang tua kandung dari anak tersebut. Secara nasab anak yang di angkat tidak terputus dengan orang tua kandung sebagaimana dalam hukum Islam, anak angkat tidak memiliki kedudukan sebagai pewaris  dari orang tua angkat melainkan dari orang tua asalnya yaitu orang tua kandungnya. Lantas secara kedudukan orang tua angkat dan anak kandung hanya sebatas merawat dan memberikan kasih sayang berupa perawatan yang dibutuhkan oleh anak angkat tersebut, dan secara hukum orang tua angkat berkewajiban mendidik serta mengurus anak angkatnya dengan baik.

Downloads

Published

2024-10-20

Issue

Section

Articles