TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN YANG DIAKIBATKAN PERSELINGKUHAN

Authors

  • MAS ODI STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Perceraian, Perselingkuhan, Hukum Islam.

Abstract

Pokok permasalahan penelitian ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap perselingkuhan sebagai alasan perceraian. Penelitian bertujuan : (1) Untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat perceraian yang diakibatkan perselingkuhan di Kabupaten Sumenep. (2) Untuk mengetahui apa saja yang menyebabkan perselingkuhan sebagai alasan perceraian di Kabupaten Sumenep (3) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap putusan perceraian akibat perselingkuhan di Kabupaten Sumenep. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis sosiologis Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Sumenep yang berlokasi di Pengadilan Agama Sumenep.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Tingkat perceraian yang diakibatkan perselingkuhan di Kabupaten Sumenep pada tahun 2020 sebanyak 1.434 kasus perceraian, pada tahun 2021 mengalami penurunan sebanyak menjadi 1.303 kasus perceraian. (2) Faktor yang menyebabkan perselingkuhan sebagai alasan perceraian di Kabupaten Sumenep adalah terjadinya perselisihan dan pertengkaran, komunikasi yang kurang baik, rasa cemburu yang tinggi, adanya faktor ekonomi, dan tempat tinggal terpisah di kota yang berjauhan, dan lain sebagainya. (3) Tinjauan hukum Islam terhadap putusan perceraian akibat perselingkuhan di Kabupaten Sumenep diputusnya suatu perceraian oleh Pengadilan Agama Sumenep dengan latar belakang perselingkuhan merupakan suatu putusan yang didasarkan atas asas kemaslahatan. Jika perkawinan tetap dilanjutkan, keadaan rumah tangga mungkin akan bertambah buruk. Apabila salah satu dari pasangan suami istri melakukan perselingkuhan yang mengakibatkan ketidakharmonisan rumah tangganya, maka demi mencegah bahaya yang lebih besar lagi, perceraian boleh untuk diputuskan, hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh. apabila dengan perceraian kedua pihak akan lebih baik apabila mereka terus menerus dalam ketidakharmonisan, maka hakim harus memberi putusan cerai bagi keduanya.

Downloads

Published

2024-10-20

Issue

Section

Articles