PERAN WALI DALAM MENENTUKAN KAFA’AH CALON SUAMI MENURUT SYAFI’IYAH

Authors

  • DAINORI STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP

Keywords:

Wali, Kafa’ah, Calon Suami, Syafi’iyah, Pernikahan Islam.

Abstract

Kafa’ah atau kesetaraan dalam pernikahan merupakan salah satu syarat penting dalam hukum Islam, khususnya dalam mazhab Syafi’iyah, untuk menjaga keharmonisan dan keberlangsungan rumah tangga. Dalam konteks ini, peran wali menjadi sangat sentral dalam menilai dan menentukan layak tidaknya seorang calon suami bagi pihak perempuan. Tulisan ini mengkaji pandangan mazhab Syafi’iyah mengenai peran wali dalam menentukan kafa’ah calon suami, baik dari aspek agama, nasab, profesi, maupun moralitas. Metode yang digunakan adalah studi pustaka terhadap karya-karya ulama Syafi’iyah klasik dan kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa menurut mazhab Syafi’i, wali memiliki hak untuk menolak calon suami yang tidak sekufu (tidak sepadan) demi menjaga kemaslahatan perempuan dan keluarganya. Namun, hak tersebut tidak bersifat mutlak dan harus mempertimbangkan persetujuan pihak perempuan. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi antara wali dan perempuan dalam menentukan pasangan hidup, serta perlunya pemahaman kontekstual terhadap konsep kafa’ah di era modern

Downloads

Published

2025-10-15

Issue

Section

Articles