SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR (STUDI IMPLEMENTASI PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN DI MIN 2 KOTA MADIUN)

  • Ummu Habibah Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Konik Naimah Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstrak

ABSTRAK

Perkembangan teknologi menuntut dunia pendidikan melakukan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan. Sebagai penanggungjawab pendidikan nasional pemerintah telah merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan. Sistem penjaminan mutu bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria minimal tentang sistem pendidikan antara lain standar Proses. Standar proses telah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022. Standar Proses dalam peraturan tersebut meliputi: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran. MIN 2 Kota Madiun merupakan satuan Pendidikan dasar di bawah kementrian agama yang berkomitmen menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses baik dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran.

 

Kata kunci: mutu, penjaminan mutu, standar proses

Diterbitkan
2023-01-13
Bagian
Articles