Cerai Gugat Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Pada Tahun 2013 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)
Abstract
Pegawai Negeri Sipil adalah kalangan yang berpendidikan dan mempunyai penghasilan tetap, serta
tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat sekitar, bisa dikatakan mempunyai kedudukan tinggi di
lingkungan masyarakat. Namun, kenapa belakangan ini banyak yang memberitakan bahwa meningkatnya
perceraian yang pelakunya adalah dari Pegawai Negeri Sipil. Kejadian itu menjadi daya tarik tersendiri
untuk dikaji lebih dalam. Dengan demikian, Peneliti tertarik untuk menulis penelitian yang berjudul: “Cerai
Gugat Dikalangan Pegawai Negeri Sipil Pada Tahun 2013 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten
Kediri)â€.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus kepada objek
yang akan diteliti. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Keterangan Narasumber
yang telah diwawancarai menunjukan bahwa alasan-alasan mereka menggugat cerai suaminya sudah
sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Cerai gugat adalah perkara yang sudah tetapkan
oleh Pengadilan Agama, sebagai Penggugatnya adalah Istri dan Tergugatnya adalah suami. Perkara cerai
gugat akan diputus Pengadilan Agama jika sudah sesuai dengan peraturan Hukum Islam maupun undangundang
yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Perkara Cerai Gugat Dikalangan Pegawai Negeri Sipil:
1. Tergugat tidak bisa memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat bekerja hanya
untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan Penggugat dan Rumah Tangga; 2. Tergugat sebagai seorang
kepala Rumah Tangga tidak dapat dijadikan contoh dan teladan yang baik bagi Penggugat dan keluarga
karena Tergugat sering bersikap kasar kepada Penggugat tanpa sebab dan alasan yang jelas; 3. Tergugat
menjalin cinta dengan wanita lain; 4. Tergugat melakukan kekerasan dalam rumah tangga; 5. Tergugat
berfoya-foya, menghambur-hamburkan uang, judi dan sebagainya.