Nushuz dan Dampaknya Terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri
Abstract
Nushuz tidak hanya dilakukan oleh istri tapi juga oleh suami.[1] Berdasarkan judul penelitian yang mengangkat tema tentang nushuz maka sebagai ekspresi dan sikap keprihatinan terhadap banyaknya kasus perceraian yang terjadi dikalangan masyarakat penulis terpanggil untuk mengetahaui lebih jauh bagaimana pertimbangan hukum dari para hakim dalam menyelesaian kasus perceraian yang disebabkan karena nushuz. peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk memudahkan peneliti karena peneliti ikut terlibat langsung selain itu data sosial sulit dipastikan kebenarannya maka dengan pengumpulan data secara triangulasi (gabungan).
Untuk memahami interkasi sosial yang komplek hanya dapat diurai kalau peneliti melakukan penelitian dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi berperan serta untuk ikut merasakan apa yang dirasakan orang tersebut.[2] Faktor-faktor yang dapat menimbulkan perbuatan Nushuz antara lain : faktor ekonomi, faktor karir, cemburu, faktor seksual, suami kikir, tidak adanya rasa tanggung jawab, kurangnya pendidikan keagamaan. Nushuz tidak hanya dilekatkan atau berasal dari pihak istri semata akan tetapi juga dari pihak suami dengan solusi apabila salah satu pihak baik itu suami atau istri telah nushuz disarankan untuk melakukan perdamaian atau ishlah.
Nushuz dan akibatnya menurut Hukum Perkawinan Islam dapat menyebabkan putusnya perkawinan. Pertimbangan putusan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perceraian karena nushuz berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa hakim telah mengadili dan memutuskan tali perkawinan dengan pertimbangan suami atau istri tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam hidup berumah tangga.