AL MUNAZHZHARAH https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/munazharah <p>Al Munazhzharah : jurnal yang diterbitkan oleh STIS Wahidiyah Kediri, Jawa Timur. Jurnal ini diterbitkan setahun 2 kali pada bulan Juni dan Desember masing-masing 6 artikel untuk 1 kali penerbitan, dengan scope "Hukum, Pemikiran dan Keislaman" dengan&nbsp;ISSN Online : 2614-0969</p> STIS Wahidiyah Kediri en-US AL MUNAZHZHARAH 2614-0969 Cerai Gugat Di Kalangan Pegawai Negeri Sipil Pada Tahun 2013 (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri) https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/munazharah/article/view/3239 <p>Pegawai Negeri Sipil adalah kalangan yang berpendidikan dan mempunyai penghasilan tetap, serta<br>tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat sekitar, bisa dikatakan mempunyai kedudukan tinggi di<br>lingkungan masyarakat. Namun, kenapa belakangan ini banyak yang memberitakan bahwa meningkatnya<br>perceraian yang pelakunya adalah dari Pegawai Negeri Sipil. Kejadian itu menjadi daya tarik tersendiri<br>untuk dikaji lebih dalam. Dengan demikian, Peneliti tertarik untuk menulis penelitian yang berjudul: “Cerai<br>Gugat Dikalangan Pegawai Negeri Sipil Pada Tahun 2013 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kabupaten<br>Kediri)”.<br>Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus kepada objek<br>yang akan diteliti. Penelitian dilakukan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Keterangan Narasumber<br>yang telah diwawancarai menunjukan bahwa alasan-alasan mereka menggugat cerai suaminya sudah<br>sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Cerai gugat adalah perkara yang sudah tetapkan<br>oleh Pengadilan Agama, sebagai Penggugatnya adalah Istri dan Tergugatnya adalah suami. Perkara cerai<br>gugat akan diputus Pengadilan Agama jika sudah sesuai dengan peraturan Hukum Islam maupun undangundang<br>yang berlaku di Indonesia.<br>Hal-hal Yang Menjadi Penyebab Terjadinya Perkara Cerai Gugat Dikalangan Pegawai Negeri Sipil:<br>1. Tergugat tidak bisa memberi nafkah secara layak kepada Penggugat karena Tergugat bekerja hanya<br>untuk dirinya sendiri tanpa memperhatikan Penggugat dan Rumah Tangga; 2. Tergugat sebagai seorang<br>kepala Rumah Tangga tidak dapat dijadikan contoh dan teladan yang baik bagi Penggugat dan keluarga<br>karena Tergugat sering bersikap kasar kepada Penggugat tanpa sebab dan alasan yang jelas; 3. Tergugat<br>menjalin cinta dengan wanita lain; 4. Tergugat melakukan kekerasan dalam rumah tangga; 5. Tergugat<br>berfoya-foya, menghambur-hamburkan uang, judi dan sebagainya.</p> Muhammad Syifa'ul Umam Lailatul Fazriyah Copyright (c) 2017 AL MUNAZHZHARAH 2018-01-12 2018-01-12 1 1 1 11 Nushuz dan Dampaknya Terhadap Perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/munazharah/article/view/3240 <p>&nbsp;</p> <p><em>Nushuz</em><em>&nbsp; tidak hanya dilakukan oleh istri tapi juga oleh suami.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1"><strong>[1]</strong></a> Berdasarkan judul penelitian yang mengangkat tema tentang nushuz maka sebagai ekspresi&nbsp; dan sikap keprihatinan&nbsp; terhadap banyaknya kasus perceraian yang terjadi dikalangan masyarakat penulis&nbsp; terpanggil untuk mengetahaui lebih jauh bagaimana pertimbangan hukum dari para hakim dalam menyelesaian kasus perceraian yang disebabkan karena nushuz. &nbsp;peneliti menggunakan pendekatan penelitian&nbsp; kualitatif&nbsp; yang bertujuan untuk memudahkan peneliti karena peneliti ikut terlibat langsung selain itu data sosial sulit dipastikan kebenarannya maka dengan pengumpulan data secara triangulasi (gabungan).&nbsp; </em></p> <p><em>Untuk memahami interkasi sosial yang komplek hanya dapat diurai kalau peneliti melakukan penelitian dengan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam dan observasi berperan serta&nbsp; untuk ikut merasakan apa yang&nbsp; dirasakan orang tersebut.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2"><strong>[2]</strong></a> Faktor-faktor&nbsp; yang dapat menimbulkan perbuatan Nushuz antara lain : faktor ekonomi, faktor karir, cemburu, faktor seksual, suami kikir, tidak adanya rasa tanggung jawab, kurangnya pendidikan keagamaan. Nushuz tidak hanya dilekatkan atau berasal dari pihak istri semata akan tetapi juga dari pihak suami dengan solusi apabila salah satu pihak baik itu suami atau istri telah nushuz disarankan untuk melakukan perdamaian atau ishlah.</em></p> <p><em>&nbsp;Nushuz dan akibatnya menurut Hukum Perkawinan Islam dapat menyebabkan putusnya perkawinan. Pertimbangan putusan hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara perceraian karena nushuz berdasarkan pada penelitian yang telah dilakukan menyatakan bahwa hakim telah mengadili dan&nbsp; memutuskan tali perkawinan dengan pertimbangan suami atau istri tidak melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam hidup berumah tangga.</em></p> <p>&nbsp;</p> Edi Purwanto Copyright (c) 2017 AL MUNAZHZHARAH 2018-01-12 2018-01-12 1 1 12 21 Studi Komparatif Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional Dalam Perspektif Hukum Islam https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/munazharah/article/view/3241 <p><em>Melihat perkembangan Asuransi Syari’ah dari tahun ketahun sangatlah menggembirakan. Melihat bertambahnya peminat Asuransi Syari’ah dibandingkan dengan Asuransi Konvensional terutama dinegara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Hal ini merupakan faktor pendukung berkembangnya Asuransi Syari’ah sehingga kini banyak perusahaan konvensional yang membuka cabang syariah, bahkan sekarang sudah banyak Asuransi Syari’ah di Indonesia.&nbsp; maka penulis sangat tertarik mengangkat sebuah penelitian dengan judul “Studi&nbsp; Komparatif Asuransu Syari’ah dan Asuransi Konvensional &nbsp;Dalam Perspektif Hukum Islam ”. &nbsp;</em></p> <p><em>Asuransi Syari’ah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ memberikan pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Sedangkan Asuransi Konvensional merupakan alat atau institusi belaka yang berjalan untuk mengurangi&nbsp; resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif.&nbsp; Akad yang dugunakan dalam Asuransi Syari’ah adalah akad tijarah dan akad tabarru’. </em></p> <p><em>Akad tijarah adalah akad atau transaksi yang bertujuan komersial. Sedangkan akad tabarru’&nbsp; yang bertujuan kebaikan untuk menolong sesama manusia, bukan semata-mata untuk komersial dan tijarah. Selain itu, akad transaksi Asuransi Syari’ah mengandung kepastian dan kejelasan sehingga peserta Asuransi menerima polis sesuai dengan apa yang dibayarkan ditambah dengan dana tabarru’ darisetiap peserta Asuransi.</em> <em>Sedangkan pada akad Asuransi konvensional adalah pihak perusahaan Asuransi dengan pihak peserta Asuransi melalui akad mu’awadhah, yaitu masing-masing dari kedua belah pihak yang berakad dari satu pihak sebagai penanggung dan pihak lainnya sebagai tertanggung.</em></p> Wahidatur Rohmah Zainal Abidin Copyright (c) 2017 AL MUNAZHZHARAH 2018-01-12 2018-01-12 1 1 22 35 Penggunaan Sholawat Wahidiyah Sebagai Mahar Pernikahan (Analisis Kitab Sa’adatuddaraini karya Syaikh Yusuf Ismail An Nabhani) https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/munazharah/article/view/3242 <p><em>M</em><em>ahar merupakan hak istri yang diterima dari suaminya, pihak suami memberinya dengan suka rela atas persetujuan kedua belah pihak antara istri dan suami.Pemberian suami dengan suka rela tanpa mengharap imbalan sebagai tanda kasih sayang dan tanggung jawab suami atas istri untuk kesejahteraan keluarganya.Apabila mahar sudah diberikan suami kepada istrinya, maka mahar tersebut menjadi milik istri secara individual.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1"><strong>[1]</strong></a>Penyerahan mahar dilakukan secara tunai, namun apabila calon mempelai wanita menyetujui penyerahan mahar boleh ditangguhkan baik untuk seluruhnya atau sebagian, maka mahar boleh ditangguhkan.</em></p> <p><em>Mahar yang belum ditunaikan penyerahannya menjadi utang calon mempelai pria.<a href="#_ftn2" name="_ftnref2"><strong>[2]</strong></a></em> <em>Adapun batasan minimal atau maksimal atas kuantitas maupun kualitas mahar pada dasarnya tidak ditentukan dalam syari’at, selama ia adalah sesuatu yang bernilai, banyak atau sedikit. Sesuatu yang bernilai tersebut bisa berupa materi ataupun non- materi seperti mengajarkan al-Qur’an kepada istrinya, membaca shalawat, dan lain sebagainya.</em><em>&nbsp; </em><em>Penelitian dalam skripsi ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Dalam metode pengumpulan data ini, penulis menggunakan metode dokumentasi.</em></p> <p><em>&nbsp;Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah Shalawat Wahidiyah sebagai mahar pernikahan. Metode ini digunakan untuk memahami kitab Sa’adatuddaroini Karya Syaikh Yusuf Ismail An-Nabhani tentang penggunaan Shalawat Wahidiyah sebagai mahar pernikahan</em><em>.</em> <em>Penggunaan Shalawat Wahidiyah sebagai mahar pernikahan itu merujuk pada kitab Sa’adatuddaroini karya Syeikh Yusuf Ismail an Nabhani RA, bahwa mahar Nabi Adam dengan Hawa adalah sebuah shalawat. </em><em>Walaupun dalam kitab tersebut&nbsp; tidak menyebutkan shalawat apa yang di bacakan oleh Nabi Adam sebagai mahar pernikahan dengan Hawa</em><em>.</em></p> <p><em>N</em><em>amun, shalawat itu ada 2 macam yaitu shalawat ma’tsurah dan shalawat ghairu ma’tsurah..Sedangkanshalawat Wahidiyah itujuga termasuk shalawat ghairu ma’tsurah yang redaksinya disusun oleh seorang Ulama besar yang bernama Kyai Abdul Madjid Makruf. Kedudukan shalawat Wahidiyah sama seperti shalawat ghairu ma’tsurah lainnya, seperti: shalawat Munjiyat, shalawat Nariyah, shalawat Burdah, shalawat Badariyah, shalawat Masyisyiya</em><em>h. </em><em>Sehingga penggunaanya&nbsp; diperbolehkan sebagai mahar pernikahan</em> <em>dan tidak ada yang melarangnya.</em></p> <p>&nbsp;</p> Eli Elyana Binti Rofiatul Ma'rifah Copyright (c) 2017 AL MUNAZHZHARAH 2018-01-12 2018-01-12 1 1 36 46 Strategi Manajemen Zakat di Yayasan Perjuangan Wahidiyah Dan Pondok Pesantren Kedunglo Al-Munadhdhoroh Kota Kediri https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/munazharah/article/view/3243 <p><em>Sering</em><em>kali</em><em> terdengar zakat dibagi di tengah masyarakat secara perorangan </em><em>ataupun lembaga </em><em>tanpa persiapan apa-apa dan pengamanan serius yang akhirnya membawa bencana.</em><em> Disni perlu adanya</em> <em>pemanfaatan </em><em>teknologi yang tertata baik secara s</em><em>i</em><em>stem syariah yang dapat mengaturnya hingga ke tingkat yang paling bawah. Sehingga dengan sistem yang teratur dan profesional diharapkan </em><em>mampu mengurangi</em><em> angka kemiskinan secara signifikan.</em></p> <p><em>Di pondok</em> <em>pesantren Kedunglo Al-Munadhdhoroh Kota Kediri sudah menggu-nakan sistem penanganan zakat secara profesional. Dari uraian di atas maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul yaitu: ”Strategi Manajemen Zakat di Yayasan Perjuangan Wahidiyah Dan Pondok Pesantren Kedunglo Al-Munadhdhoroh Kota Kediri”. </em><em>Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Untuk mempermudah dalam mendapatkan data yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini, peneliti menggunakan teknik pengumpulan data: 1. Wawancara, 2. Dokumentasi, 3. Observasi. &nbsp;</em></p> <p><em>Strategi manajemen yang digunakan di Pondok-Pesantren Kedunglo sebagai berikut: 1. </em><em>Kerjasama yang baik antara Departemen Keuangan Wahidiyah Pusat dengan Departemen Keuangan Wahidiyah Daerah</em><em>, 2.</em><em>. Meningkatnya kesadaran berdana, 7. Dana Perjuangan Wahidiyah tiap Tahun Meningkat.</em><em>.</em><em>Menjalin komunikasi yang baik.</em><em>, 3. Mengirimkan surat edaran ke daerah, 4. Pelaporan berkala, yaitu laporan mingguan, bulanan, semester, dan tahunan, 5. Mengadakan penyuluhan, 6.</em></p> Muhammad Samjudin Fauziah Isnaini Copyright (c) 2018 AL MUNAZHZHARAH 2018-01-12 2018-01-12 1 1 47 55 Penerapan Hukum Islam Terhadap Proses Transaksi di Perbankan Syari’ah https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/munazharah/article/view/3244 <p><em>Keberadaan perbankan syariah di tanah air Indonesia, di awali atas prakasa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyelenggarakan loka karya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Hasil dari pada loka karya tersebut, kemudian dibahas lebih mendalam pada musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jaya Jakarta, yang dilaksanakan pada tanggal 22-25 Agustus 1990. Hasil dari pada Munas MUI ke IV tersebut menghasilkan produk perbankan syariah yang pertama kalinya di Negara Indonesia, yaitu Bank Muamalat Indonesia, yang nantinya akan menjadi cikal bakal berkembangnya perbankan yang sesuai dengan syariah Islam. </em></p> <p><em>Perkembangan bank syariah di Indonesia pada awal didirikan memang belum mempunyai undang-undang yang paten, akan tetapi pada era reformasi, maka dibuatlah undang-undang sebagai landasan dasar untuk mengembangkan sayapnya di tanah Indonesia yang tercantum dalam undang-undang No. 10 Tahun 1988.<a href="#_ftn1" name="_ftnref1"><strong>[1]</strong></a> </em></p> <table> <tbody> <tr> <td width="76"> <table width="100%"> <tbody> <tr> <td> <p>22</p> </td> </tr> </tbody> </table> &nbsp;</td> </tr> </tbody> </table> <p><em>Pendekatan penelitian yang digunakan adalah studi literatur ( library research). Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh dan dikumpulkan dari berbagai sumber literatur dengan mempelajari alqur’an dan Al Hadits, kitab-kitab dan buku – buku yang berhubungan dengan masalah hukum Islam dan perbankan syari’ah. </em></p> <p><em>Sebagai acuan literatur primer penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah buku karangan Syafi’ Antonio, adapun literatur skunder penulis menukil dari berbagai literatur penunjang yang berhubungan dengan pembahasan perbankan Syari’ah. Analisa yang penulis gunakan dalam menulis skripsi ini adalah analisa deskripsi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari skripsi ini penulis dapat memberikan kesimpulan pertama, perbankan Syari’ah adalah salah sebuah alternatif yang mampu untuk memperbaiki sistem perekonomian di negara – negara berkembang, karena di dalam sistem yang dikembangkan dalam perbankan Syari’ah tidak adanya sistem bunga. </em></p> <p><em>Perbankan Syari’ah telah mampu membuktikannya, dimana ketika Bank konvensional akan mengalami kebangkrutan Bank Syari’ah tetap berdiri kokoh. Kedua, hukum Islam ternyata telah terbukti mampu mewarnai dan mengubah sistem yang selamaini di gunakan dalam perbankan Konvensional. Dan dalam sistem Transaksi ternyata perbankan Syari’ah juga telah konsisten dalam menerapkannya, sehingga mampu memaslahatkan Ummat dan mensejahtrakan para nasabahnya. </em></p> <p>&nbsp;</p> Encang Aminadin Khoirussoleh Al Bahri Copyright (c) 2018 AL MUNAZHZHARAH 2018-01-13 2018-01-13 1 1 56 75