SEJARAH PERKEMBANGAN MADZHAB DALAM HUKUM ISLAM ERA KLASIK
Usul Fiqh, History of the Development of the Madzhab
Abstract
ABSTRAK
Pada zaman Nabi Muhammad SAW. Ketika para sahabat menemukan masalahmasalah agama,baik tatacara beribadah atau menghukumi suatu perkara, mereka
langsung menghadap Rosulullah dan langsung mendapatkan solusi dari masalahmasalah mereka. Maka setelah wafatnya Rosululloh para sahabat tidak bisa
langsung mendapatkan penetapan hukum atau solusi seperti sebelumnya. Hal ini
disebabkan masalah yang muncul belum tentu ada aatau sama pada masa masih
hidupnya Nabi Muhammad SAW. Sehingga perlunya berijtihad untuk
menetapkan suatu hukum. Padahal untuk menjadi seorang mujtahid sangatlah
berat, seperti harus hafal beribu-ribu hadits. Berbicara tentang ubudiyah kita
sehari-hari, tentunya tak lepas dengan yang namaya khaifiyyah atau cara kita
dalam mengamalkanya. Didalam khaifiyyah inilah sadar atau tidak kita mengikuti
guru-guru kita yang menganut atau mengikuti madzhad dari beberapa madzhab
yang ada. Kebanyakan orang awam tidak mengenal apa yang namaya madzhab,
padahal didalam masalah-masalah agama dan masalah hukum fiqh mereka
mengikuti salah satu hukum madzhab yang ada. Ada empat madzhab besar yang
kita anut yaitu Imam Maliki, Imam Khanafi, Imam Hambali, dan Imam Syafi’i.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengertian madzhab, apa yang melatar
belakangi munculnya madzhab dan sejarah perkembangan madzhab.Dengan
penuh harapan setelah membaca artikel ini paling tidak pembaca bertambah
didalam memahami pengertian, apa yang melatar belakangi dan sejarah
perkembangan madzhab.
Kata Kunci: Ushul Fiqh, Sejarah Perkembangan madzhab