Archives

  • Studi Pendidikan dan Hukum Islam
    Vol. 2 No. 2 (2016)
    Pada edisi ini, jurnal ilmiah PIKIR memuat lima artikel terpilih. Pertama adalah artikel berjudul Pembinaan Hati (Qalbu) Sebagai Inti Kurikulum Pendidikan Islam tulisan Sholikin. Doktor yang guru SMKN 1 Jombang ini mengkaji tentang urgensi pembinaan hati (qalbu) sebagai inti dari pengembangan kurikulum pendidikan Islam. Pengembangan kurikulum, lanjutnya, harus berorientasi kepada pelestarian nilai-nilai, peserta didik, ke- butuhan sosial, optimalisasi tenaga kerja manusia dan masa depan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (saintek), tidak sekedar berorientasi kepada kecerdasan otak dan memperoleh kesempatan kerja. Kedua adalah artikel karya Idam Mustofa. Artikel dosen STAI Darussalam Krempyang Nganjuk ini berjudul Reformulasi Kuri- kulum Pendidikan Keagamaan Islam Perspektif Pemikiran Ibn Khaldun. Melalui pengkajian terhadap karya Ibn Khaldun, penulis artikel menegaskan bahwa dalam diri Ibn Khaldun memiliki dua disiplin sekaligus, agama dan filsafat, serta tidak membedakan antara ilmu yang dikembangkan Timur dan Barat. Rumusan struktur kurikulum yang tidak dikotomik ini relevan untuk diberlakukan pada pen- didikan keagamaan Islam di Indonesia, khususnya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Mu’adalah, baik Salafiyah maupun Mu’allimin. Dalam hal ini adopsi kurikulum Ibn Khaldun dapat diformulasikan dalam bentuk muatan lokal, yang diaplikasikan melalui program non-formal. Ketiga adalah artikel berjudul Efektivitas Kurikulum Terpadu Dalam Peningkatan Prestasi Belajar Siswa di SMP Al-Hikmah Surabayakarya Muhammad Yusuf. Dosen STAI Darussalam Krempyang Nganjuk ini mengadakan penelitian lapangan dengan menggunakan instrumen wawancara, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kurikulum sekolah terpadu di SMP Al- Hikmah meliputi perpaduan kurikulum dari Kemendiknas, muatan lokal, pengembangan diri dan pelajaran khas Al-Hikmah. Implemen- tasi kurikulum sekolah terpadu ini terbukti menghasilkan output yang sesuai dengan tujuan institusi, yaitu ber-akhlÄqul karimah dan berprestasi akademik tinggi. Keempat adalah artikel dari Abdul Hafidz Miftahuddin, dosen STAI Darussalam Krempyang Nganjuk. Tulisan berjudul Izin Istri Sebagai Syarat Kewenangan Poligami Perspektif Sosial Historis ini mengkaji poligami yang sudah dilaksanakan sejak sebelum masa Nabi Muhammad Saw. Namun pada masa sekarang terjadi perubahan penafsiran ayat-ayat tentang poligami. Hal ini, lanjut penulis, disebab- kan adanya perubahan sosial yang melatarbelakangi, seperti proses Westernisasi yang terjadi saat Barat menjajah wilayah-wilayah Islam dan meluasnya jangkauan yang dapat dicakup oleh perem- puan modern untuk menunjukkan potensi yang dimiliki. Kelima adalah artikel berjudul Teologi Islam dan Solusi Bagi Realitas Ketimpangan Sosial. Karya Zayyin Alfi Jihad, dosen STAI Darussalam Krempyang Nganjuk, ini menekankan urgensi rekonstruksi fondasi tauhid yang dibangun sejak jaman Nabi Muhammad Saw, dalam bentuk teologi Islam yang sudah mengalami metamorfosis karena terkait erat dengan persoalan politik dan suksesi kekuasaan. Harus ada itikad akademis dan praktis untuk mengembalikan ruh keimanan supaya mampu menggerakkan seseorang agar melakukan per- ubahan terhadap berbagai tindak kesewenangan. Secara metodo- logis, menurut penulis, teologi Islam harus mulai bersentuhan dengan semangat pembaruan. Teologi tidak cukup lagi berdiam diri hanya sebagai kekuatan teoritis, namun harus bersentuhan langsung dengan wilayah praktis, terutama dengan realitas kemanusiaan. Akhirnya, dewan redaksi mengucapkan selamat membaca! Nganjuk, 9 Juli 2016 Redaksi
  • Studi Pendidikan dan Hukum Islam
    Vol. 2 No. 1 (2016)
    Pada Vol. 2 No. 1 jurnal ilmiah PIKIR memuat lima artikel terpilih. Pertama adalah tulisan Rijal Mumazziq Zionis, dosen STAIFAS Kencong Jember, berjudul Fikrah Nahdliyah Sebagai Pondasi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Dalam lintas sejarah Indonesia, NU telah menunjukkan eksistensi dan kontribusi sejak berdiri 1926 silam. NU juga mem- prakarsai trilogi ukhuwah, yaitu ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariah. Fikrah Nahdliyyah meliputi ciri Fikrah Tawassuthiyyah yang moderat, Fikrah Tasamuhiyyah yang toleran, Fikrah Ishlahiyyah yang reformatif, Fikrah Tathawwuriyyah yang dinamis dan Fikrah Manhajiyyah yang metodologis. Kedua adalah tulisan Toha Ma’sum, berjudul Urgensi Manajemen Kepala Sekolah dalam Peningkatan Kinerja Guru. Artikel ini mengkaji peran kepala sekolah dalam menjaga keaktifan dan kedisiplinan guru melalui supervisi yang dilakukan. Kepala sekolah, di sisi lain, harus bersikap lebih tegas kepada tenaga pendidik, agar tenaga pendidik memberikan contoh yang baik kepada peserta didik. Ketiga adalah tulisan Ahmad Saifuddin berjudul Pengaruh Empirisme dalam Ilmu Pengetahuan. Artikel ini memfokuskan kajian kepada “perbenturan†dunia Islam dengan Barat. Hegemoni Barat dengan membawa nilai-nilai sekulernya pun menembus pada sendi- sendi, struktur-struktur ilmu-ilmu Islam, seperti di tingkat teoritisberupa gejala rasionalis buta yang tidak mengindahkan nuansa- nuansa religious. Pada akhirnya merambat ke tingkat praktis berupa Westernisasi, yang salah satu di antaranya adalah kemunculan aliran empirisme yang lebih mengunggulkan inderawi dan mena- fikan peran lainnya. Keempat adalah artikel Siti Maryam Qurotul Aini berjudul al-Mashlahah al-Mursalah dan Permasalahannya. Tulisan ini mengkaji fungsi mashlahah, yaitu sebagai tujuan hukum (maqashid al-syari’ah) dan sebagai sumber hukum (adillat al-syari’ah) yang berdiri sendiri. Mashlahah sebagai tujuan hukum telah mengalami kematangan dengan pengklasifikasian sektor-sektor dan skala prioritasnya. Sebagai sumber hukum Islam, mashlahah masih menyisakan perbedaan pen- dapat di antara ulama bidang ushul fiqh, sehingga terjadi kontroversi. Kelima adalah artikel berjudul Problematika Kutipan Akta Nikah Palsu di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang, tulisan Abdul Basit Misbachul Fitri. Dosen STAI Darussalam Nganjuk ini mendeskripsikan problematika proses pernikahan di bawah tangan dan pemalsuan kutipan akta nikah di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Modus ini dilakukan dengan cara melalui telepon, memesan atau datang langsung ke rumah calo atau pencatat kutipan akta nikah palsu. Akhirnya, dewan redaksi mengucapkan selamat membaca! Nganjuk, 21 Pebruari 2016 Redaksi