El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya <p>El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun</p> <p>ISSN 2527-631X (Online)</p> en-US <p><span id="result_box" class="short_text" lang="en"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:</span></span></span></p> <ol type="a"> <li><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah&nbsp; </span></span><a href="https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Lisensi Creative Commons Attribution</span></span></a><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> &nbsp;yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.</span></span></li> <li> <p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.</span></span></p> </li> <li> <p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. </span><span style="vertical-align: inherit;">(lihat&nbsp; </span></span><a href="http://opcit.eprints.org/oacitation-biblio.html" target="_blank" rel="noopener"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Pengaruh Open Access</span></span></a><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> ).</span></span></p> </li> </ol> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license"><img src="https://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png" alt="Lisensi Creative Commons"></a></p> <p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Karya ini dilisensikan di bawah&nbsp; </span></span><strong><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">CC BY-SA</span></span></a></strong></p> jurnalelwasathiya@gmail.com (Erly Rizky Kamalia) deviernantika@gmail.com (Devi Ernantika) Tue, 24 Sep 2024 04:15:00 +0000 OJS 3.1.2.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Implementasi Pesan Komunikasi Multikultural Film Jejak Langkah 2 Ulama pada Gen Z https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5719 <p><strong><em>Abstrak :</em></strong><em>&nbsp;</em><em>Penelitian ini mengeksplorasi pemahaman Generasi Z tentang komunikasi multikultural dalam konteks pembangunan Indonesia, khususnya melalui film "Jejak Langkah 2 Ulama". Fokusnya adalah pada bagaimana Mahasantri Ma’had Aly Tebuireng Jombang memaknai dan menerapkan pesan-pesan komunikasi multikultural yang terdapat dalam film tersebut.</em><em>&nbsp;</em><em>Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui analisis film dan wawancara dengan enam Mahasantri Ma’had Aly Tebuireng Jombang. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih responden yang memiliki pemahaman mendalam tentang dakwah multikultural. Analisis data menggunakan metode analisis coding dengan bantuan perangkat lunak Atlas.ti.</em><em>&nbsp;</em><em>Hasil penelitian mengungkapkan dua temuan utama. Pertama, film "Jejak Langkah 2 Ulama" mengkomunikasikan pesan-pesan komunikasi multikultural dengan pendekatan yang ramah, damai, dan bijaksana, tercermin dalam tiga pesan utama: menciptakan suasana tenang, senang, dan bahagia. Kedua, implementasi pesan-pesan tersebut oleh Mahasantri Ma'had Aly Tebuireng Jombang menghasilkan tiga temuan utama: kultivasi sikap ketenangan batin, penghormatan terhadap beragam budaya, dan sikap toleransi.</em><em>&nbsp;</em><em>Penelitian ini menegaskan bahwa implementasi komunikasi multikultural film "Jejak Langkah 2 Ulama" pada Generasi Z Mahasantri Ma’had Aly Tebuireng Jombang sesuai dengan nilai-nilai yang disampaikan dalam film tersebut. Hal ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan implementasi komunikasi multikultural dalam konteks dakwah, khususnya di lingkungan multikultural seperti Ma’had Aly Tebuireng Jombang.</em></p> <p><em>&nbsp;</em></p> <p><strong><em>Kata kunci: </em></strong><em>film</em><em>, </em><em>komunikasi</em><em>, </em><em>multikultural</em><em>, </em><em>atlas.ti</em><em>, </em><em>coding</em><em>.</em></p> Muhammad Asfa Naja Izzuddin, Muhammad As’ad Copyright (c) 2024 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5719 Tue, 24 Sep 2024 04:14:38 +0000 Filosofi Dasar Etika Berbisnis dalam Islam https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5720 <p><strong>Abstrak :</strong><em>&nbsp;Agama </em><em>Islam sangat menganjurkan peng</em><em>anutnya</em><em>&nbsp;untuk berbisnis. Berbisnis merupakan sebab pokok yang memungkinkan manusia </em><em>memperoleh </em><em>rezeki. Allah melapangkan bumi dan seisinya</em><em>, supaya manusia</em><em>&nbsp;dapat </em><em>memanfaatkannya</em><em>. Manusia diberikan kebebasan untuk mendapatkan</em><em>&nbsp;</em><em>dan mendayagunakannya, </em><em>selama</em><em>&nbsp;</em><em>berada </em><em>dalam koridor syaria</em><em>t</em><em>.</em><em>&nbsp;Pada zaman kontemporer saat ini, aktivitas bisnis cenderung menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta sebanyak-banyaknya, meski bertentangan dengan nilai-nilai yang ada. Praktik bisnis tersebut mengakibatkan aktivitas ekonomi yang kian dangkal, kotor dan brutal. Bisnis yang miskin etika </em><em>mulai dianggap</em><em>&nbsp;</em><em>sesuatu yang problematik bagi kemajuan</em><em>&nbsp;zaman</em><em>, bahkan dianggap sebagai anomali yang harus dicarikan solusi.</em><em>&nbsp;</em><em>Islam sebagai agama dengan sistem yang komprehensif memberikan jawaban terhadap problematika tersebut</em><em>. Dalam bisnis,</em><em>&nbsp;Islam mengombinasikan nilai-nilai</em><em>&nbsp;</em><em>spiritual dan material dalam kesatuan yang seimbang </em><em>sebagai dasar etika yang</em><em>&nbsp;</em><em>ber</em><em>tujuan </em><em>mendapatkan kebahagiaan</em><em>&nbsp;di dunia dan akhirat (fal</em><em>ā</em><em>h).</em><em>&nbsp;</em><em>Tulisan ini berupaya menguraikan nilai-nilai</em><em>/filosofi</em><em>&nbsp;dasar</em><em>&nbsp;</em><em>dalam etika bisnis yang </em><em>dapat</em><em>&nbsp;menjadi alternatif yang solutif terhadap ekonomi yang </em><em>problematis</em><em>.</em><em>&nbsp;</em><em>Dalam kajian fikih, filosofi dasar dalam etika bisnis diurai dalam pembahasan fikih muamalah adabiyah, yang membahas aturan-aturan Allah yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam hidup bermasyarakat yang ditinjau dari subjeknya, yaitu manusia sebagai pelaku muamalah. Semua perilaku manusia dalam bermuamalah harus memenuhi prasyarat etis-normatif sebagai filosofi dasar etika dalam bisnis Islam yang terdiri dari kesadaran atas hak dan kewajiban, pengetahuan tentang konsep harta dan hak milik, serta pemahaman tentang skema akad dalam Islam.</em></p> <p>&nbsp;</p> <p><strong><em>Kata Kunci</em></strong><em>:</em><em>&nbsp;filosofi</em><em>, </em><em>nilai dasar</em><em>, </em><em>etika</em><em>&nbsp;</em><em>bisnis</em><em>, </em><em>fikih</em></p> Mushlih Candrakusuma, Rudi Purnomo, Bambang Wahrudin Copyright (c) 2024 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5720 Tue, 24 Sep 2024 04:20:04 +0000 Perbankan Syariah : Prinsip yang Diamal dan Manfaat yang Didapat https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5724 <p><strong>Abstrak :</strong> <em>Perbankan syariah memiliki prospek yang menjanjikan. Selain sebagai lembaga simpan pinjam, juga merupakan lembaga pengelolaan keuangan yang dijalankan berdasarkan prinsip humanis, adil dan berorientasi pada kemaslahan bersama sesuai norma syariat Islam agar terhindar dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam. Tidak diperbolehkan adanya riba merupakan salah satu prinsip yang telah menyelamatkan Bank Syariah dan nasabahnya dari krisis moneter. Dalam Islam bunga dilarang sehingga seluruh transaksi berdasarkan pola jual beli. </em><em>Di samping itu, semua aspek perbankan yang baik sebagai mana terdapat pada pengelolaan perbankan konvensional seperti prinsip 5 C (capital, collateral, capacity, character, and condition) dijalankan dengan sebaik-baiknya mengingat ada aspek ukhrawi dalam pengelolaan dana perbankan syariah. Secara umum lembaga keuangan perbankan syariah memiliki produk untuk menghimpin dana (funding), menyalurkan dana (lending), dan layanan jasa (service).</em></p> <p><strong>Kata kunci</strong> : <em>Bank Syariah, prinsip, manfaat</em></p> Erly Rizky Kamalia Copyright (c) 2024 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5724 Tue, 01 Oct 2024 13:33:17 +0000 Perceraian dari Sudut Pandang Agama dan Negara https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5865 <p><strong>Abstrak : </strong><em>Perceraian atau disebut juga dengan talak. Perceraian atau sering disebut talak dalam Islam, adalah berakhirnya hubungan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita menurut aturan Islam dan perceraian adalah&nbsp; terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena sebab-sebab hukum, tata cara hukum tertentu, dan akibat hukum tertentu, yang&nbsp; dinyatakan secara tegas di muka sidang pengadilan menurut negara. Perceraian diperbolehkan dalam islam, namun tidak disukai oleh Allah SWT. Perceraian banyak terjadi pada masyarakat untuk saat ini dan meskipun perceraian dibenci oleh Allah dalam Islam tetapi masih banyak masyarakat yang memilih untuk bercerai.</em></p> <p><strong>Kata Kunci<em> : </em></strong><em>Perceraian, Agama, Negara</em></p> Dwi Runjani Juwita, Roisul Malik Copyright (c) 2024 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0 https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/washatiya/article/view/5865 Wed, 06 Nov 2024 01:59:58 +0000