Pemikiran Ekonomi Islam Klasik Fase Pertama (Studi Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf)

  • Nilna Himawati STAI Attanwir Bojonegoro

Abstract

Diantara sejumlah cendikiawan muslim fase pertama yang terkemuka tersebutlah nama Abu> Yu>suf (w. 182 H) beliau telah memberikan kontribusi pemikiran ekonomi. Beliau merupakan seorang cendikiawan muslim pertama yang menyinggung masalah mekanisme pasar. Nama lengkapnya adalah Ya’qu>b bin Ibra>hi>m bin Labi>b Khunais bin Sa’ad al-Anshari al-Jalbiy al-Kufi. Kuffah pada saat itu merupakan pusat peradaban islam yang mana hal ini turut serta mempengaruhi pemikiran ayus. Dalam makalah ini penulis paparkan ada tiga sumbangsih pemikiran ayus tentang ekonomi, yaitu (1) tentang hubungan antara negara dan aktifitas ekonomi, (2) Teori perpajakan, (3) mekanisme harga.

Tentang hubungan antara negara dan aktifitas ekonomi, ayus menekankan bahwa tujuan adanya negara adalah menyediakan fasilitas untuk kemakmuran rakyatnya. Oleh karenanya, menurut beliau, penguasa harus jujur dan tidak ada korupsi.

Dalam hal perpajakan, Ayus Abu> Yu>suf  cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian dan mengusulkan pajak atas tanah (prinsip sewa) menjadi pajak proporsional atas hasil pertanian.

Sedangkan tentang teori mekanisme harga Abu> Yu>suf belum bisa sedetail teori ekonomi yang berkembang sekarang, seperti mekanisme harga yang dipengaruhi oleh Jumlah penduduk, penghasilan, gaya hidup, style,dan musim.

 

Kata Kunci:  negara, pajak, harga

Published
2015-07-28
Section
Articles