Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid dan Yahya bin Umar
Abstract
Dalam mempelajari suatu pengetahuan, maka sudah sewajarnyalah kita terlebih dahulu harus mengetahui foundingfather dari konsep dari pengetahuan itu sendiri.
Latar belakang atau sejarah suatu pemikiran itu adalah sangat penting agar tidak terjadi kekaburan dan tetap berkesinambungan dari suatu masa ke masa berikutnya.
Pemikir muslim Abu Ubaid yang hidup pada tahun 150-244 H terkenal dengan karyanya yang monumental yaitu al-Amwal yang berisi tentang keuangan publik (publicfinance). Pemikiran beliau yang khas adalah mengenai hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan pertanian.Beliau juga berpendapat bahwa pembagian zakat tidak harus merata di antara delapan golongan penerima zakat tersebut.Menurut beliau yang terpenting adalah pemenuhan kebutuhan dasar dari setiap penerima zakat.Jadi yang menjadi tolak ukurnya adalah terpenuhinya basicneed mereka.
Sedangkan pemikiran Yahya bin Umar (213-289 H) yang terkenal lewat karyanya Ahkam Al-Suq merupakan kitab pertama yang membahas tentang hisbah dan hukum-hukum pasar. Pemikiran ekonominya antara lain adalah intervensi pemerintah dalam penentuan harga, ihtikar dan siyasah al-ighraq (dumping).
Â