Pembiayaan pada Lembaga Keuangan
Abstract
Abstrack:
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya di bidang keuangan, memberikan pembiayaan pada nasaba/anggota yang membutukan dana untuk keperluan modal usaha maupun untuk keperluan konsumsi.
Pada lembaga keuangan syariah, seluruh bentuk transaksi baik berupa akad maupun jenis usaha harus berlandaskan ketentuan syara’yang suda dirumuskan oleh para ulama’ yang ahli di bidangnya, di Indonesia berdasarkan fatwa MUI.
Copyright (c) 2016 Dar el-Ilmi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta seluruh isi artikel dalam jurnal ini ini ada pada Dewan redaksi Dar el-Ilmi. Siapapun pembaca diperbolehkan mengutip sebagaian isi atau secara keseluruhan untuk kepentingan ilmiah atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mencantumkan pengutipannya.