Hukum Pezina Prespektif Hadits

  • Muhammad Ufuqul Mubin FAI Universitas Islam Darul Ulum Lamongan

Abstrak

Abstrack

Hukum bagi pezina baik yang sudah menikah ataupun belum telah ditentukan dalam al-Qur’an. Walaupun demikian, terdapat banyak hadits nabi yang membicarakan dan membahas aspek-aspek yang berhubungan dengan perzinahan, khususnya hukuman bagi pelaku. Yang demikian dapat diartikan sebagai perhatian nabi yang serius, mengingat perzinahan pada zaman itu sangat marak dan terjadi di mana-mana. Karena yang demikian itulah banyak ditemukan hadits nabi dalam pembahasan zina. Hadits sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an memiliki kedudukan dan satus yang tinggi dan kuat. Bahkan apabila tidak ditemukan dalam al-Qur’an maka hadits menjadi solusi. Di samping itu, hadits juga dapat berfungsi sebagai penjelas/bayan dan juga tafsil/merinci yang global. Tidak terkecuali dalam pembahasan perzinahan pada zaman itu.

Diterbitkan
2017-03-29
Bagian
Articles