Kebijakan Pemerintah dalam Meningkatkan Mutu Pendidik Pendidikan Agama Islam
Abstract
Masalah pendidikan merupakan persoalan yang sangat penting bagi semua umat. Pendidikan selalu menjadi tumpuan harapan untuk mengembangkan individu dan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya peningkatan mutu pendidikan terutama pendidik. Hal ini karena pendidik menempati posisi yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan peserta didik untuk mendapatkan eksistensi fitrahnya.Tugas pendidikan ini tidak hanya menjadi tugas dari guru maupun orang tua saja akan tetapi juga menjadi tugas dari pemerintah. Salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki pendidikan Islam di Indonesia dapat kita lihat komitmen mereka dalam PP NO. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI dan PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bab VI pasal 28 ayat (3). Tujuan penelittian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidik
pendidikan agama Islam. Metode pada penelitian ini menggunakan metode deskriptif. Metode deskriptif adalah sebuah penelitian yang mempelajari masalahmaslah dalam masyarakat, serta tatacara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi-situasi tertentu, termasuk tentang hubungan, kegiatan-kegiatan, sikapsikap, pandangan-pandangan serta proses-proses yang sedang berlangsung dan pengaruh-pengaruh dari suatu fenomena. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa Untuk meningkatkan mutu pendidik pendidikan agama Islam pemerintah sudah mengaturnya salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam PP NO. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bab VI dan PP RI No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bab VI pasal 28 ayat (3). Diharapkan dengan adanya peraturan pemerintah tersebut mutu mutu pendidik pendidikan agama Islam akan semakin meningkat.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta seluruh isi artikel dalam jurnal ini ini ada pada Dewan redaksi Dar el-Ilmi. Siapapun pembaca diperbolehkan mengutip sebagaian isi atau secara keseluruhan untuk kepentingan ilmiah atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mencantumkan pengutipannya.