Pembatasan Haji

  • Ufuqul Mubin "Universitas Islam Darul 'Ulum (UNISDA) Lamongan"

Abstract

Abstrak:

Ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima dan wajib dilakukan bagi yang mampu, tetapi bagi yang sudah haji dibatasi dan boleh mendaftar lagi setelah 10 tahun. Pembatasan haji bagi yang sudah haji tertuang dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 tahun 2015 tentang Perubahan atas nomor 14 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, pasal 3 ayat 4: “Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran ibadah haji setelah sepuluh (10) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir. “ Dengan memperhatikan begitu banyak antrian (waiting list) yang ingin melaksanakan haji sampai 25 tahun. Peraturan Menteri Agama RI ini dikeluarakan untuk kemaslahatan umat dan memberi kesempatan bagi yang belum menjalankan ibadah haji agar bisa melaksanakan ibadah haji. Kemaslahatan merupakan tujuan awal pemberlakuan shari’at, kemaslahatan bagi al-Shathibi terdiri lima unsur pokok (al-kulliyyat al-khams) yang harus dipelihara yaitu: agama, jiwa, keturunan, akal dan harta. Pembatasan haji bagi yang sudah haji ini sesuai dengan cara penalaran metode istinbath sadd al-dhari’ah, dimana mencegah pekerjaan yang pada awalnya boleh (dalam hal ini menjalankan ibadah yang kedua kalinya dan seterusnya) tetapi dianggap menimbulakan  keresahan di masayarakat, maka di batasi 10 tahun boleh mendaftar lagi. Adapun kemaslahatan dan manfaat dalam pembatasan badah haji bagi yang sudah haji antara lain: memberikan kesempatan bagi orang Islam sudah mampu yang belum melaksanakan ibadah haji, untuk memberikan  jaminan hak pada orang lain dalam beribadah haji, memberikan toleransi dalam beribadah.

Published
2018-02-22
How to Cite
Mubin, U. (2018). Pembatasan Haji. Dar El-Ilmi: Jurnal Studi Keagamaan, Pendidikan, Dan Humaniora, 4(2), 1-24. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/darelilmi/article/view/3201
Section
Articles