Penerapan Pengelola Zakat Melalui Pendidikan
Abstract
Selama ini penerimaan zakat belum berbanding lurus dengan potensi zakat yang ada dan berakibat belum terpenuhinya tuntutan pemenuhan kebutuhan fakir miskin dalam mengatasi kemiskinannya.Penelitian ini bertujuan untuk (1) memetakan potensi pengelolaan zakat di Sulawesi Tengah, (2) memetakan potensi SDM pengelola zakatmeliputi latar pemahaman terhadap zakat dan UU pengelolaan zakat (3) mengembangkan model pendidikan vokasional pengelolaan zakat berorientasi pada pemberdayaan dan pendayagunaan. Penelitian ini menerapkan pendekatan penelitian pengembangan (research and development) yang dikembangkan oleh Borg and Gall (1983) dengan langkah penelitian sebagai berikut: (1) tahap studi pendahuluan, (2) tahap perencanana dan pengembangan model, (3) tahap uji coba dan revisi, (4) tahap validasi model (5) Desiminasi.
Hasil penelitian menunjukan terdapat tiga masalah utama dalam pengelolaan zakat: Pertama, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang zakat, UU pengelolaan zakat, dan lembaga pengelola zakat. Kedua, Lembaga pengelola zakat belum berperan sebagai sebuah institusi aktif.Ketiga, rendahnya SDM pengelola zakat.
Amil zakat selaku pemegang amanah Allah SWT dan UU adalah pengendali organisasi atau lembaga pengelola zakat memegang peran penting atas tugas pengelolaan zakat.Pendidikan vokasi adalah alternative untuk mengatasi lemahnya sumber daya pengelola zakat.Pendidikan Vokasi merupakan Pendidikan Tinggi yang menyiapkan mahasiswa untuk bekerja dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.Model pendidikan vokasi yang dikembangkan menganut sistem terbuka (multi-entry-exit system) dan multimakna (berorientasi pada pembudayaan, pemberdayaan, pembentukan watak, dan kepribadian, serta berbagai kecakapan hidup life skill.Orientasi pendidikan vokasi yang disebutkan ini sangat sesuai bagi pengelola zakat, dengan lama pendidikan dua semester