Perkembangan Pemikiran Hukum Islam Masa Bani Umayyah
Abstract
Abstrak
Daulah Umayyah berasal dari Umayyah ibn ‘Abdi Syams ibn ‘Abdi Manaf, merupakan salah satu pemimpin kabilah Quraisy di zaman jahiliyah. Umayyah sering bersaing dengan pamannya yang bernama Hasyim ibn ‘Abdi Manaf untuk merebut pimpinan dan kehormatan dalam masyarakat bangsanya.[1] Pada saat memasuki masa kekuasaannya, Muawiyah yang menjadi awal penguasa bani Umayyah, mengubah pemerintahan yang bersifat demokratis menjadi kerajaan turun-temurun (monarchiheridetis).
Kedaulatan bani Umayyah dimulai sejak masa kekuasaan Gubernur Syam yang pada waktu itu tampil sebagai penguasa Islam yang kuat pasca wafat Ali ibn Abi Thalib. MÆ°awiyah ibn Abi Sufyan ibn Harb adalah pendiri dinasti Umayyah dan sekaligus menjadi khalifah pertama. Ia memindahkan ibu kota kekuasaan Islam dari Kufah ke Damaskus
Pada masa kekuasaannya tersebut, banyak sekali perkembangan-perkembangan diantaranya dalam hukum Islam sehingga muncul ‘ulama-ulama Madzhab yang berkembang sampai saat ini yang digunakan sebagai rujukan