KONDISI SOSIAL BUDAYA DALAM PENGEMBANGAN PEMIKIRAN AS-SYAFI'I
Abstract
ABSTRAK
Pemahaman ulama terhadap dasar-dasar agama, perubahan merupakan keniscayaan. Hukum yang berdasarkan pada ijtihad lama bisa saja berubah karena adanya ijtihad yang baru. Imam Shafi'i adalah seorang yang jasa-jasanya tidak bisa terlupakan oleh seluruh umat Islam. Beliau adalah penyusun pertama ilmu Usul Fiqh. Dalam perkembangan pemikirannya, Imam Shafi'i mempunyai dua pendapat yang berbeda. Kedua pendapat ini biasa dikenal sebagai qowul qadim dan qowul jadid. pada artikel ini diuraikan mengenai Imam Shafi'I mengenai faktor yang mempengaruhi alam pikiran beliau, khususnya dalam perubahan pendapatnya antara qowul qadim dan qowul jadid.
Kata kunci: Sosial Budaya, Pemikiran As-Syafi'i