MORALITAS DALAM PEMIKIRAN FIQH

  • Aminatun Habibah Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik

Abstract

Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam, kerahmatan ini merupakan nilai dan ajaran pokok agama Islam. Islam yang sejak kemunculannya merupakan sebuah gerakan pembaharuan moral dan sosial memiliki peran dalam pembentukan akhlak dan kepribadian manusia. Dengan demikian akhlak merupakan salah satu kesempurnaan ajaran Islam, tetapi dengan perkembangan zaman, telah terjadi pergeseran nilai moral dan penurunan akhlak. Hal inilah yang disebut krisis moral.
Dalam kaitannya antara moral dan hukum, keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, demikian juga antara moral dan agama. Kita mulai saja dengan memandang hubungan ini dari segi hukum. Hukum membutuhkan moral. Sebagaimana yang dikatakan Quid leges sine moribus?†Apa artinya undang-undang jika tidak disertai dengan moralitas?†Hukum tidak berarti banyak, kalau tidak dijiwai oleh moralitas. Tanpa moralitas, hukum akan kosong. Kualitas hukum sebagian besar ditentukan oleh mutu moralnya. Karena itu hukum selalu diatur dengan norma moral. Di sisi lain, moral juga membutuhkan hukum. Moral akan mengawang-awang saja, kalau tidak diungkapkan dan dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hukum bisa meningkatkan dampak sosial dan moralitas.
Problem hukum dan moralitas saat ini yang menjadi subyek perdebatan dikalangan umat Islam. Dalam Islam moralitas menjadi perhatian yang sangat penting. Sehingga banyak dari kalangan filosof membicarakan tentang apakah moral menjadi unsur penting dari hukum dan apakah ajaran-ajaran moral harus diindahkan oleh norma hukum.
Atas latar belakang itulah dalam makalah akan dibahas tentang hukum Islam dan Moralitas. Mencakup pembahasan tentang moral sebagai akhlaq karimah, pengertian akhlaq karimah dan kedudukannya sebagai misi utama kenabian, elaborasi ajaran tentang akhlaq karimah ke dalam pemikiran fiqh, hukum Islam dalam penetapan standar moral.
Kata Kunci: Moralitas, Fiqh dan Hukum Islam

Published
2019-06-25
How to Cite
Habibah, A. (2019). MORALITAS DALAM PEMIKIRAN FIQH. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 17(1), 15-30. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/pantura/index.php/jipi/article/view/3405
Section
Articles