ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2007 DALAM MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN

  • Alimin Alimin Institut Agama Islam Qomaruddin Gresik

Abstract

Ada dua makna esensial Pendidikan Agama Islam yaitu “Pendidikan†dan “Agama Islamâ€.Intelektual maupun moral berkembang dengan cara menemukan kebenaran sejati,moral, dan pendidik menempati posisi p enting dalam memotivasi dan menciptakan lingkunganya. Dalam etiknya Aristoteles, Pendidikan  diartikan  mendidik  manusia untuk  memiliki sikap  yang  pantas dalam  segala  perbuatan

Untuk melengkapkan wawasan kita, perlu kiranya menelisik pengertian PAI  dalam  regulasi di Indonesia.  Menurut  Peraturan  Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan

Keagamaan Bab 1 Pasal 1 dan 2 ditegaskan, “ Pendidikan agama dan keagamaan  itu  merupakan  Pendidikan  dilaksanakan  melalui mata pelajaran atau kuliah pada semua jenjang Pendidikan yang bertujuan untuk memberikan penegetahuan serta membentuk sikap, kepribadian manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, juga keterampilan dan kemampuan peserta  didik  menjadi manusia yang  dapat  menjalankan  dan  mengamalkan ajaran agamanya

Kata kunci: Peraturan Pemerintah dan Pendidikan Agama Islam

Published
2022-06-30
How to Cite
Alimin, Alimin. 2022. “ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2007 DALAM MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN ”. Jurnal Ilmu Pendidikan Islam 20 (1), 38-48. https://doi.org/10.36835/jipi.v20i1.3931.
Section
Articles