ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2007 DALAM MENGEMBANGKAN PENDIDIKAN
Abstract
Ada dua makna esensial Pendidikan Agama Islam yaitu “Pendidikan†dan “Agama Islamâ€.Intelektual maupun moral berkembang dengan cara menemukan kebenaran sejati,moral, dan pendidik menempati posisi p enting dalam memotivasi dan menciptakan lingkunganya. Dalam etiknya Aristoteles, Pendidikan diartikan mendidik manusia untuk memiliki sikap yang pantas dalam segala perbuatan
Untuk melengkapkan wawasan kita, perlu kiranya menelisik pengertian PAI dalam regulasi di Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan Bab 1 Pasal 1 dan 2 ditegaskan, “ Pendidikan agama dan keagamaan itu merupakan Pendidikan dilaksanakan melalui mata pelajaran atau kuliah pada semua jenjang Pendidikan yang bertujuan untuk memberikan penegetahuan serta membentuk sikap, kepribadian manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, juga keterampilan dan kemampuan peserta didik menjadi manusia yang dapat menjalankan dan mengamalkan ajaran agamanya
Kata kunci: Peraturan Pemerintah dan Pendidikan Agama Islam