PENGELOLAAN DAN REGULASI ZAKAT DI MASA RASULULLAH DAN SAHABAT
Abstract
Zakat adalah ibadah yang memiliki posisi yang sangat strategis baik dari aspek keagamaan, sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan zakat dilakukan Nabi dan Abu Bakar dimana penerimaan dan pengeluaran dilakukan secara seimbang sehingga hampir tidak pernah ada sisa, zakat semakin meningkat di masa Umar bin Khatthab perubahan sistem administrasi yang cukup signifikan dilakukan dengan memperkenalkan istilah diwan diartikan sebagai tempat dimana pelaksana duduk dan bekerja dan dimana akuntansi dicatat dan disimpan. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah Apa yang dimaksud dengan zakat?, Bagaimana pengelolaan zakat pada masa rasulullah? Dan Bagaimana zakat pada masa sahabat Pada zaman Nabi saw. pengelolaan zakat bersifat terpusat dan ditangani secara terpusat, namun demikian pengelolaan zakat pada saat itu secara institusional dapat dianggap sederhana dan masih terbatas dengan sifatnya yang teralokasi dan sementara, dimana jumlah zakat yang terdistribusiakan tergantung pada jumlah zakat yang terkumpul pada daerah atau kawasan tertentu,dan uang zakat yang terkumpul langsung didistribusikan kepada para mustahik tanpa sisa.
Kata Kunci: Pengelolaan, Regulasi, Zakat, Masa Rasulullah dan Masa Sahabat
Copyright (c) 2023 Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.