PERAN DSN-MUI DALAM KEGIATAN PERBANKAN SYARI’AH
Abstract
Sebagai konsekuensi logis dari kemerdekaan Indonesia, adalah wajar apabila kita mencita-citakan suatu sistem hukum nasional yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia yang berbasis pada pandangan falsafah Indonesia, yaitu Pancasila yang sekaligus falsafah hukumnya. Akan tetapi sebagai negara baru dengan masyarakat plural yang mewarisi berbagai tradisi dan sistem hukum yang juga plural, tidaklah mudah upaya mewujudkan hukum nasional tersebut. Tiga warisan hukum yang ada, yaitu hukum barat (civil law), hukum adat dan hukum islam saling bersaing untuk menjadi pilar hukum nasional. Untuk itu, perlu dilakukan upaya harmonisasi hukum guna terlaksananya negara hukum dan pemerintahan konstitusional.
Copyright (c) 2018 Tasyri'
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.