PERAN DSN-MUI DALAM KEGIATAN PERBANKAN SYARI’AH
Abstract
Sebagai konsekuensi logis dari kemerdekaan Indonesia, adalah wajar apabila kita mencita-citakan suatu sistem hukum nasional yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia yang berbasis pada pandangan falsafah Indonesia, yaitu Pancasila yang sekaligus falsafah hukumnya. Akan tetapi sebagai negara baru dengan masyarakat plural yang mewarisi berbagai tradisi dan sistem hukum yang juga plural, tidaklah mudah upaya mewujudkan hukum nasional tersebut. Tiga warisan hukum yang ada, yaitu hukum barat (civil law), hukum adat dan hukum islam saling bersaing untuk menjadi pilar hukum nasional. Untuk itu, perlu dilakukan upaya harmonisasi hukum guna terlaksananya negara hukum dan pemerintahan konstitusional.
References
A Gayo Ahyar et.al, Laporan Akhir Penelitian Hukum Tentang Kedudukan Fatwa MUI Dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah, 2011, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI.
Statmen Menag Surya Dharma Ali dan Kesra Agung Laksono Terhadap Fatwa MUIâ€, 26, Des. 2012,
Sartono Kartodirodjo dalam Cholil Nafis, Teori Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: UI-Press, 2011)
“Profil MUIâ€, Jum’at 8 Mei 2009,
Lembaran Negara Republik Indonesia 1998 Nomor 182.
DSN-MUI,
Sri Imaniyati, Neni, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010)
Copyright (c) 2018 TASYRI': JURNAL TARBIYAH-SYARI'AH ISLAMIYAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.