ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK PENGHASILAN
(Analisis pelaksanaan pasal 22 Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan pasal 9 ayat 1 huruf g Undang-undang No. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan)
Abstract
Pajak dan Zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan pemenuhan kewajiban baik dalam kehidupan bernegara maupun beragama. Pada prinsipnya, baik pajak dan zakat memiliki persamaan yaitu tujuan yang sama untuk menyelesaikan masalah ekonomi. Keduanya telah diatur agar dapat dikelola menurut cara yang dianggap tepat untuk mencapai tujuan tadi, yaitu dengan menyetorkan pembayarannya ke lembaga resmi yang sudah disahkan pemerintah. Namun pada praktik pelaksanaannya tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai dua hal ini. Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 22 †Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajakâ€, selanjutnya pasal 23 (1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Dan syarat Zakat agar dapat dibiayakan (diperhitungkan sebagai pengurang) menurut Pasal 9 ayat 1 (g) UU Nomor 36 Tahun 2008 adalah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Dengan demikian dari tinjauan singkat ini dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia sudah mengakomodasi kerancuan sistem Pajak dan Zakat dengan menempatkan Zakat sebagai unsur pengurang penghasilan netto yang akan diproses lebih lanjut untuk menjadi dasar pengenaan pajak. Sistem ini dianggap belum sepenuhnya membuat Pajak dan Zakat saling menggantikan karena dampak pengurangan ini tidak signifikan dan lagi hanya Zakat yang diserahkan ke LAZ atau BAZ yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah yang boleh dibiayakan. Hanya jika pemenuhan kewajiban Zakat sudah optimal dan peranannya bagi ekonomi negara makin besar maka ada kemungkinan posisinya makin sejajar dengan Pajak sehingga dapat betul-betul saling menggantikan.
References
Gerardo P. Sicat, HW. Arnorld, 1991, Ilmu Ekonomi, terj. Nirwono, Jakarta : LP3S
Mochtar Kusumaatmaja, 1975, Pembinaan hokum dalam rangka pembangunan Nasional, Bandung : LPHK Fakultas Hukum, Bina Cipta
Rahman, Afzalur. 1975. Economic Doctrines of Islam (Islam Publication). Edisi terj.Berjudul Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: PT.Dana Bhakti Wakaf, 1996
Santoso Brotodihardjo, 1984, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Jakarta : Eresco
Sjechul Hadi Permono, 1995, Pendayagunaan Zakat dalam Rangka Pembangunan Nasional persamaan dan perbedaannnya dengan pajak, Jakarta : Pustaka Firdaus
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dalam http://kemenag.go.id/file/dokumen/uu23zakat.pdf
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 perubahan kempt atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan, dalam https://perpajakan-id.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-36-tahun-2008
Yusuf Qardlawi, 1993, al-Ibadah fi al-Islam, Beirut : Muassasah Risalah
Copyright (c) 2017 TASYRI': JURNAL TARBIYAH-SYARI'AH ISLAMIYAH
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.