PERTIMBANGAN MAJLIS HAKIM TERHADAP PERKARA GUGATCERAI PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

  • Lalu Irawan Muda Institut Agama Islam Hamzanwadi Nahdlatul Wathan Lombok Timur

Abstrak

Studi kasus di penelitian ini bertujuan untuk memahami pertimbangan Hakim memutuskan perkara gugat cerai sebelum dua tahun suami meninggalkan istrinya, untuk mengetahui pandangan Hakim tentang ketentuan meninggalkan istri selama dua tahun sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama Selong kelas 1B.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research).Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (verifikasi).Adapun hasil dari penelitian ini  yaitu pertimbangan Hakim memutuskan perkara Nomor 220/Pdt.G/2022/PA.Sel. gugat cerai sebelum dua tahun. Majlis Hakim memutuskan dengan pasal 116 (f) kompilasi hukum Islam, dengan alasan, gugatan tersebut beralasasan hukum, bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi cek cok perselisihan yang tidak dapat di rukunkan kembali, penggugat telah mengalami penderitaan secara lahir maupun batin. Pandangan Hakim tentang meninggalkan istri selama dua tahun lebih tanpa sepengetahuan pihak lain. Maka majlis Hakim memutuskan dengan pasal 116 (b) kompilasi hukum Islam, dengan alasan gugatan tersebut beralasan hukum. Dampak yang timbul akibat putusan Hakim tersebut, putusnya ikatan antara kedua belah pihak, hak asuh anak , dan pembagian harta gono gini.

Referensi

Ahmad Rifa‟I, Penemuan Hukum Oleh Hakim, (Jakarta: Sinar Grafika, 2018),
Arso Sastroatmojo, Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Jakarta : Bulan Bintan, 1981)
ChuzaemahT.YanggoDanA. HafidzAnshary.A.Z, Problematika Hukum Islam Kontemporer, (Jakarta :PustakaFirdaus,2002).
Sayyid Sabik, Fiqh Sunnah 8, Diterjemahan Oleh Moh Thali, (Bandung:PT.Al-Ma‟Arif 1996) Cet.Ke-1
R. Sueroso, Praktik Hukum Acara Perdata, (Jakarta : Sinar Grafik,2004) Cet. 6,
Nuruliana. H, Perceraian Dengan Alasan Tenaga Kerja Wanita Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, (Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008),
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun1975 Tentang Pelaksanaan Undnag-Undang No.1Tahun 19744 Pasal 16
Rahmad Hakim,Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia 2000).Cet Ke-1
Sugiono,Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. (Bandung: Alfabeta, 2019),
Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor. 220/Pdt.G/2022/Pa.Sel, Tentang Cerai Gugat.
Johnny Ibrahim, Teori Dan Metodeologi Pnelitian Hukum Normatif. (Malang: Banyumedia), 2006.
Jalal Al-Din Al-Suyuti, Al-Jami Al-Saghir, Juz 1, (Bandung: Al-Ma‟Arif), H. 5.
Diterbitkan
2021-03-31
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##