USHUL FIKIH BAGI PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH

  • Jaya Miharja Fakultas Ekonomi Islam IAI Nurul Hakim Kediri Lombok Barat

Abstrak

Aktivitas yang berhubungan secara vertikal dengan sang pencipta (hablun min Allah) atau lazim disebut dengan ibadah; dan aktivitas yang berhubungan secara horizontal dengan manusia (hablun min an-naas) atau yang biasa disebut dengan mu’amalah. Dalam tataran mu’amalah, setiap manusia pasti memiliki interest yang berbeda-beda yang akibatnya rentan menimbulkan persengketaan terlebih jika terkait dengan persoalan harta benda. Hal ini tentunya sudah diantisipasi oleh syariah dengan aturan-aturan seperti terdeskripsikan dalam aturan fiqh mawarist, iqtisadiyyah (ekonomi) dan lain sebagainya yang suah barang tentu kesemuanya itu berbasis pada prinsip-prinsip syariah.Lahirnya Hukum Ekonomi Syariah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sangatlah tepat guna mengakomodir animo umat Islam di Indonesia yang mulai menyadari arti pentingnya menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan mereka. Kata Kunci: Ushul  Fiqh, Filsafat, Hukum Ekonomi Syariah

Referensi

Bagus, Lorens, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Djazuli, A., Ilmu Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.

Ghazali, Abu Hamid al-, al-Mustasfa fi Ilm al-Ushul , Jilid 1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983.

Halaq, Wael B., Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2001

Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakata: Logos Wacana Ilmu, 1997.

http://www.badilag.com.

Jabiri, Muhammad Abid al-, Bunyah al-‘Aql al-‘Arabi,Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-‘Arabiyah, 1990.

Karim, A. Syafi’i, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Khallaf, Abd al-Wahhab, Ilm Ushul fiqh , ttp: Dar al’’Ilm, 1978.

Rasyid, Chatib dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2009.

Roy, Muhammad, Ushul Fiqh Madzhab Aristoteles, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2002.

Surajiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008.

Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu, Jakarta: Pusataka Sinar Harapan, 1993.

Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh I, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997.

Syaukani, Imam, Pembaharuan Ushul fiqh , Jakarta: Republika, Tanggal 21 Juni 2007.

Yazdi, Muhammad Taqi Mishbah, Buku Daras Filsafat Islam, Bandung: Mizan, 2003.

Yusdani, Peranan Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum, Yokyakarta: UII Press, 2000.

Zahrah, Muhammad Abu, Ushul fiqh, Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, 1987.

Diterbitkan
2016-03-03
Bagian
Articles