USHUL FIKIH BAGI PENGEMBANGAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstrak
Aktivitas yang berhubungan secara vertikal dengan sang pencipta (hablun min Allah) atau lazim disebut dengan ibadah; dan aktivitas yang berhubungan secara horizontal dengan manusia (hablun min an-naas) atau yang biasa disebut dengan mu’amalah. Dalam tataran mu’amalah, setiap manusia pasti memiliki interest yang berbeda-beda yang akibatnya rentan menimbulkan persengketaan terlebih jika terkait dengan persoalan harta benda. Hal ini tentunya sudah diantisipasi oleh syariah dengan aturan-aturan seperti terdeskripsikan dalam aturan fiqh mawarist, iqtisadiyyah (ekonomi) dan lain sebagainya yang suah barang tentu kesemuanya itu berbasis pada prinsip-prinsip syariah.Lahirnya Hukum Ekonomi Syariah sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sangatlah tepat guna mengakomodir animo umat Islam di Indonesia yang mulai menyadari arti pentingnya menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan mereka. Kata Kunci: Ushul Fiqh, Filsafat, Hukum Ekonomi SyariahReferensi
Bagus, Lorens, Kamus Filsafat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Djazuli, A., Ilmu Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Ghazali, Abu Hamid al-, al-Mustasfa fi Ilm al-Ushul , Jilid 1. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983.
Halaq, Wael B., Sejarah Teori Hukum Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2001
Haroen, Nasrun, Ushul Fiqh, Jakata: Logos Wacana Ilmu, 1997.
http://www.badilag.com.
Jabiri, Muhammad Abid al-, Bunyah al-‘Aql al-‘Arabi,Beirut: Markaz Dirasah al-Wahdah al-‘Arabiyah, 1990.
Karim, A. Syafi’i, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Khallaf, Abd al-Wahhab, Ilm Ushul fiqh , ttp: Dar al’’Ilm, 1978.
Rasyid, Chatib dan Syaifuddin, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik Pada Peradilan Agama, Yogyakarta: UII Press, 2009.
Roy, Muhammad, Ushul Fiqh Madzhab Aristoteles, Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2002.
Surajiyo, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008.
Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu, Jakarta: Pusataka Sinar Harapan, 1993.
Syarifudin, Amir, Ushul Fiqh I, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu, 1997.
Syaukani, Imam, Pembaharuan Ushul fiqh , Jakarta: Republika, Tanggal 21 Juni 2007.
Yazdi, Muhammad Taqi Mishbah, Buku Daras Filsafat Islam, Bandung: Mizan, 2003.
Yusdani, Peranan Kepentingan Umum dalam Reaktualisasi Hukum, Yokyakarta: UII Press, 2000.
Zahrah, Muhammad Abu, Ushul fiqh, Beirut: Dar al-Fikr al-Arabi, 1987.
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).