POLITIK HUKUM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA (ANALISIS KRITIS REGULASI PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH)

  • Rusdan Rusdan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Nurul Hakim Kediri Lombok Barat

Abstrak

Dewasa ini perkembangan Perbankan Syariah semakin pesat. Dengan demikian, maka tidak menutup kemungkinan timbulnya sengketa antara Perbankan Syariah dengan nasabahnya, baik dalam kapasitasnya sebagai Shahibul Maal (penyandang dana) maupun Mudharib (pengelola dana). Berkaitan dengan itu, Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama melimpahkan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara absolut. Namun pada sisi lain Peradilan Umum juga diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa yang sama melalui Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Dalam konteks itulah artikel ini menelaah ketidaksinkronan kedua peraturan perundang-undangan tersebut serta mencari format penyelesaian yang lebih maslahah. Solusi terbaik yang diajukan dalam artikel ini adalah dengan mengamandemen UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah oleh lembaga yang berwenang, khususnya menyangkut dimungkinkannya Pengadilan Negeri menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah. Untuk memperkuat ide tersebut dipaparkan empat alasan logis yang mencakup: (1). Untuk menjamin kepastian hukum penyelesaian sengketa Perbankan Syariah; (2). Untuk mengakhiri konflik yurisdiksi antara Peradilan Agama dengan Peradilan Umum; (3). Hakim Pengadilan Negeri tidak kompeten untuk menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah; dan (4). Untuk meluruskan paradigma pengelompokan litigasi dan non litigasi yang keliru. Kata Kunci: Politik Hukum, Perbankan Syariah, Regulasi

Referensi

Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti (Eds), Memahami Hukum dari Konstruksi Sampai Implementasi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009.

Atmasasmita, Romli, Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis, Jakarta: Kencana, 2003.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia, 2006.

Juwana, Hikmahanto, “Kepastian Hukum†dalam Seputar Indonesia, 13 Juli 2007, Jakarta.

Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik). Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Rahardjo, Satjipto, Biarkan Hukum Mengalir Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007.

Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2003.

Sutiyoso, Bambang dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2005.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Diterbitkan
2016-07-23
Bagian
Articles