WAKAF UANG (CASH WAQF, WAQF AN-NUQÛD); TELAAH TEOLOGIS HINGGA PRAKTIS
Abstrak
This descriptive-analytic shows that the waqf (benefaction) managed traditionally been known as the growth of religious understanding, but lack of public understanding of the waqf as cash waqf (waqf an-nuqud) with the management of productive despite backed Act Number 41 / 2004 on Endowments and Government Regulation No. 42/2006 on the implementation of Law No. 41/2004, the main reason for this study. From the results of the study concluded that the cash waqf on a firmer footing, especially from the practice of waqf conducted Rasulullah. Compared with other waqf, in terms of benefit cash waqf is a positive effect on economic empowerment, and as one of the pillars of social welfare builders. As for the practical side, the investment return cash waqf can be channeled to support operational costs of educational institutions, health agencies, social agencies, and as a source of alternative funding for the program to improve the welfare of the people.Keywords: Wakaf uang, Cash waqf, Waqf an-nuqûd, Practice waqfReferensi
Agsustino, “Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umatâ€, dalam http://shariaeconomics.wordpress.com.
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan Peraktik Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media, 2005.
Departemen Agama RI, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Jakarta:Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2008.
Keputusan Fatwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang “Wakaf Uang†Jakarta, 28 Shafar 1423H /11 Mei 2002 M.
Lubis, Suhrawardi K., dkk., Wakaf dan Pemberdayaan Umat, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
_______, “Alternatif Pemanfaatan Wakaf Uangâ€, dalam http://suhrawardilubiscentre.com.
_______, “Keunggulan Wakaf Uangâ€, dalam http://suhrawardilubiscentre.com.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana Preneda Media Group.
Najib, Tuti A dan Ridwan al-Makassary, Wakaf Tuhan dan Agenda Kemanusia Studi tentang Wakaf dalam Perspektif Keadilan Sosial di Indonesia, Jakarta: Center for the Studi of Religion and Culture, 2006.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Rozalinda, Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia: Studi Kasus Pada Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Banjarmasin: Annual Confrence on Islamic Studies, 2010.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Utami, Idfi Listya, “Wakaf Uang Dalam Perkembangan Ekonomi Umatâ€, dalam http://idfisinformationscentre.blogspot.com.
Pemberitahuan Hak Cipta
Usulan Pembuatan Informasi Hak Cipta
1. Kebijakan yang diajukan untuk jurnal yang menawarkan akses terbuka
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Penulis yang menerbitkan dengan jurnal ini setuju pada persyaratan berikut ini:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama, dengan pekerjaan [TENTUKAN PERIODE WAKTU] setelah penerbitan secara simultan dengan lisensi di bawah: Creative Commons Attribution License yang memudahkan yang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan penerbitan awal dan kepenulisan karya di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non-ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).