Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah
Abstrak
Dalam pemanfaatan tata ruang dan tanah seharusnya tidak boleh terpisah dari hukum dan budaya, seperti sebuah kepingan mata uang yang menyatu. Hubungan masyarakat dengan sebuah sistem pemanfaatan raung dan tanah bukan hanya memberikan manfaat, tapi menimbulkan sebuah dilema negatif. Sehingga peran hukum melalui fungsi mengatur dapat memberi sebuah kebahagian dalam setiap peraturan pemanfaatan ruang dan tanah tidak boleh meninggalkan budaya tempatan.
Diterbitkan
2016-06-15
##submission.howToCite##
Balya, H. (2016). Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 1(1), 73-79. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3039
Terbitan
Bagian
Articles
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##

