KONSTITUSIONALITAS PENGATURAN TINDAK PIDANA ADMINISTRASI DALAM UNDANG-UNDANG

THE CONSTITUTIONALITY OF REGULATING ADMINISTRATIVE PENAL LAW

  • Humam Balya STIS Darul Falah Mataram
  • Umar Mubdi Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan parameter konstitusional politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian ketentuan pidana dalam undang-undang. Pasalnya, diperlukan ukuran tertentu agar sanksi pidana dapat digunakan secara selektif dan terukur. Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif. Dengan data sekunder berupa sumber hukum primer yakni putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Kemudian data yang didapat dianalisis secara deskriptif (analitik)-kualitatif.  Dari penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan bahwa, politik kriminal dalam pengaturan tindak pidana administrasi menurut Mahkamah meliputi aspek penentuan perbuatan pidana (kriminalisasi) dan ancaman pidana (penalisasi). Adapun argumentasi-argumentasi Mahkamah sebagai parameter yang berkaitan antara lain mengenai (i) kepastian hukum dan perlindungan hukum, (ii) perlindungan masyarakat, (iii) overcriminalization, (iv) hukum pidana sebagai ultimum remedium dan memperhatikan eksistensi hukum lainnya, (v) ketentuan konstitusional adresat, (vi) teknis perumusan norma, dan (vii) disparitas sanksi pidana dalam tindak pidana administrasi

Referensi

Akbari, Anugerah Rizki, 2015, Potret Kriminalisasi Pasca Reformasi dan Urgensi Reklasifikasi Tindak Pidana di Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform, Jakarta.
Amiruddin, et. al., 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ancel, Marc, 1965, Social Defence: a Modern Approach to Criminal Problemns, Routledge & Kegan Paul, London.
Apeldoorn, L. J. van, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
, 2016, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Prenadamedia Grup, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.
Bassiouni, M. Cherif, 1978, Substantive Criminal Law, Thomas Publikasi, Springfield.
H. Loewy, Arnold, 2009, Criminal Law in a Nutshell, Fifth Edition, West, A Thomson Reuters Business.
Hadjon, Philipus M., 208, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Harjono, 2008, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa Pemikiran Hukum Dr. Harjono, S.H., M.C.L Wakil Ketua MK, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Hatta, Moh., 2010, Kebijakan Politik Kriminal: Penegakan Hukum dalam rangka Penanggulangan Kejahatan, Pustaka Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
Hiariej, Eddy O.S., 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Hoefnagels, G. Peter, 1973, The Other Side of Criminology, Kluwer Deventer, Holland.
Howard, Colin, 1978, An Analysis of Sentencing Authority, dalam P. R. Clazebrook, Stevens & Sons Ltd., London,
HR., Ridwan, 2013, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Husak, Douglas, 2008, Overcriminalization: The Limits of Criminal Law, Oxford University Press, New York.
Kelsen, Hans, 1945, General Theory of Law and State, The Lawbook Exchange, Ltd.
L. Packer, Herbert, 1968, The Limitation of Criminal Sanction, Stanford University Press, California.
Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan, 2010, Buku Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Martosoewignjo, Sri Soemantri, 1981, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Prenadamedia Grup, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum, Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Moeljatno, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta.
Poernomo, Bambang, 1981, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
Prasetyo, Teguh, et. al, 2005, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Remmelink, Jan, 2003, Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), Gramedia Pustaka, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 1981, Beberapa Asas-Asas Hukum Pidana dalam Perspektif, Aksara Baru, Jakarta.
Sholehuddin, M., 2003, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana: Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, PT Raja Grafinda Persada, Jakarta.
Siahaan, Maruarar 2006, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta.
Soehino, 2005, Ilmu Negara, Liberty, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta.
, et. al., , 2011, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, PT Rajagrafindo Persada.
Sudarto, 1983, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hlm. 44-48.
Sudarto, 1986, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran (Ln 2004/116, Tln 4431)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1441, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50635)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062)

Penelitian
Khairul Amri, 2016, Kebijakan Kriminal Oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Terhadap Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik, Tesis, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Pricillia Stephanie Mawitjere, 2016, Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Di Bidang Perikanan Di Provinsi Sulawesi Utara, Tesis, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Rusnadi Tirto Wijanarko, 2017, Tinjauan Yuridis Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Berkaitan dengan Putusan MK No. 55/PUU-VIII/2010 dan Putusan MK No. 138/PUU-XIII/2015, Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Jurnal
Anindyajati, Titis, et. al, “Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 4, Desember 2015.
Davis, Michael “The Relative Independence of Punishment Theory”, Law and Philosophy, Volume 7, No. 3, 1988, Wayne R. Lafe, 2010, Principle of Criminal Law, West A. Thomson Reuters Business.
Fadri, Iza, “Tinjauan Kritis terhadap Konsep Perubahan RUU Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 3, Nomor 3, September 2006.
Gunarto, Marcus Priyo, “Asas Keseimbangan dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1, 2012.
Husak, Douglas, “The Criminal Law as Last Resort”, Oxford Journal of Legal Studies, Volume 24, Nomor 2, 2004.
Malcolm, John G., “Criminal Law and the Administrative State: The Problem with Criminal Regulations”, Legal Memorandum, The Heritage Foundation, Nomor 130, 16 Agustus 2014.
Materni, Mike C., “Criminal Punishment and the Pursuit of Justice”, Brit. J. Am. Legal Stud., Volume 2, Nomor 263, 2013.
Miller, Justin, “Criminal Law: An Agency for Social Control”, Yale Law Journal, Volume 43, Nomor 5, 1934.
Rahman, Faiz, et. al., “Eksistensi dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 2, Juni 2016.
Robinson, Paul H., “The On Going Revolution in Punishment Theory: Doing Justice as Controlling Crime”, Faculty Scholarship, Penn Law: Legal Scholarship Repository.
Supriyadi, “Kebijakan Penggunaan Sanksi Pidana dalam Peraturan Daerah”, Mimbar Hukum, Volume 2, Nomor 46, 2004.

Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 6/PUU-II/2004 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Putusan MK Nomor 4/PUU-V/2007 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Putusan MK Nomor 12/PUU-VIII/2010 mengenai pengujianUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Putusan MK Nomor 55/PUU-VIII/2010 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Putusan MK Nomor 48/PUU-IX/2011 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan MK Nomor 40/PUU-X/2012 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004.
Putusan MK Nomor 89/PUU-XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Diterbitkan
2020-05-02

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##