PERBANDINGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DENGAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH (KAJIAN PERBANDINGAN PAJAK DAN RETRIBUSI DENGAN ZAKAT DI INDONESIA)

  • Uly Mabruroh Halida Institut Agama Islam Negeri Madura
Kata Kunci: Zakat, Pajak, Retribusi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara pajak dan zakat dalam perspektif maqashid syariah dan mengetahui kajian potensi pajak dan retribusi dengan zakat dalam menyelesaikan masalah-masalah pembangunan. Dilakukan dengan pendekatan kuantitatif deskriptif dengan metode Dokumentasi dan Tinjuan Pustaka.  Hasil dari penelitian tersebut yaitu Perbedaan antara zakat dan pajak dalam perspetif maqashid syariah adalah : 1) Zakat merupakan manifestasi ketaatan ummat terhadap perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW sedangkan pajak merupakan ketaatan seorang warga Negara kepada pemimpinnya (penguasa). 2) Zakat telah ditentukan kadarnya didalam al-Qur’an dan al-Hadits, sedangkan pajak dibentuk oleh hukum negara. 3) Zakat hanya dikeluarkan oleh kaum muslimin sedangkan pajak dikeluarkan oleh setiap warga Negara tanpa memandang apa agama dan keyakinannya. 4) Zakat berlaku bagi setiap Muslim yang telah mencapai nishab tanpa memandang di negara mana ia tinggal, sedangkan pajak hanya berlaku dalam batas garis teritorial suatu negara saja. 5) Zakat adalah suatu ibadah yang wajib didahului oleh niat sedangkan pajak tidak memakai niat. Kajian potensi pajak dan retribusi dengan zakat dalam menyelesaikan masalah-masalah pembangunan. 1) Bahwa yang berpengaruh pada kemiskinan adalah pajak, DAU dan retribusi. 2) yang berpengaruh pada pengangguran adalah pajak, DAU dan retribusi 3) Sedangkan yang berpengaruh pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah pajak dan DAU. Kata  Kunci : Zakat, Pajak, Retribusi

Referensi

Abdul Baqi, Muhammad Fu’ad, al-Mu’jam al-Mufahras li alfazd Al-Qur’an al- Karim, Mesir: Dar al-Fikr, 1981.
Abdul Manan, Muhammad. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam, Yogyakarta: PT. Dana Bakti Prima Yasa.
al-’Assal, Ahmad Muhammad dan Fathi Ahmad Abdul Karim, Sistem, Prinsip,dan Tujuan Ekonomi Islam, Terj. Imam Saefudin, Bandung: PustakaSetia, 1999.
Ali, Muhammad. 1999. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta:Pustaka Amani.
Ali, Nuruddin. 2006. Zakat Sebagai Instrumen dalam Kebijakan Fiskal. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Azwar, S. 2009. Metodologi Penelitian. Jakarta : Pustaka Belajar.
Damanhur. (2006). Mewujudkan sistem perpajakan perspektif Islam (Studi kasus sikap masyarakat terhadap pajak pendapatan dan BAZIS di NAD). Prosiding Persidangan Antarbangsa Pembangunan Aceh 26-27 Desember 2006. UKM Bangi.
Departemen Agama RI. 2005. Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Bandung: CV.Penerbit Jumanatul ‘Ali-Art (J-Art).
Endang. R. 2010. Integrasi Zakat dengan Pajak. Jurnal Ekonomi Islam : UNY Press
Gus fahmi. (2007). Pajak menurut Syariah, Edisi 1. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Hadi Permono, Sjechul. 1993. Persamaan dan Perbedaan Pendayagunaan Pajakdan Zakat dalam Rangka Pembangunan Nasional, (Perbandingan denganZakat), Jakarta: Pustaka Firdaus.
http://www.referensimakalah.com/2011/09/pembicaraan-tentang-maqasid-al-syari_1553.html
Ikbal, Muhammad. 2007. Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Irfan Mahmud Ra’ana, 1992. Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar Ibn Khattab, Yogyakarta : Pustaka Firdaus.
Kementerian Agama RI. 2013. Modul Penyuluhan Zakat. Jakarta: Dirjen Bimas Islam Direktorat Pemberdayaan Zakat.
Lesmana, Eko. 1994. Sistem Perpajakan di Indonesia, Jakarta: Prima Campus Grafika.
Lisnawati, Mira. 2013. Tinjauan Hukum Islam terhadap Manajemen Zakat Profesi di Solo Peduli Surakarta. Tesis Fakultas Syariah UIN Sunan Kajijaga Yogyakarta. Tidak diterbitkan.
M. Abdul Mannan, Ekonomi Islam, Teori, dan Praktik, Terj. Nastangin (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1997), hal. 19.
M. Ali Hasan, 2011. Masail Fiqhiyah; Zakat dan Pajak
Mardani, 2016 Hukum Islam: Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Edisi revisi. Yogyakarta: Penerbit Andi
Munawir, Ahmad Warson. 1997. Kamus al-Munawir. Sedisi ke- 17, Yogyakarta: Pustaka Progresif
Munawir, S. 1990. Perpajakan, Cet. 1, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Naqvi, Syed Nawab Haedar, Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, Terj. M. Saiful Anam dan M. Ufuqul Mubin, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003.
Nuruddin, Amiur, Konsep Keadilan Dalam Al-Qur’an dan Implikasinya Pada Tanggung Jawab Moral, Disertasi pada Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 1994.
Qardawi, Yusuf, Dr. 2001. Hukum Zakat, Cet. 5, Bogor: Litera Antar Nusa.
Qardhawi, Yusuf, Al-. 1999. Fiqh al-Zakah, Beirut: Dar al-Rasail Santoso, Brotodiharjo. 2008. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT. Refika Aditama.
Rahayu, Kurnia, 2015 Perpajakan Konsep dan Aspek Formal. Bandung : Penerbit Rekayasa Sains
Rahman, Fazlur, Islam and Modernity, Transformation of Intellectual Tradition, Chicago: The University of Chicago Press, 1982.
Rosyidah, Trie anis and Asfi Manzilati (2013). “Implementasi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 terhadap Legalitas pengelolaan Zakat oleh Lembaga Amil Zakat ( Studi Pada Beberapa LAZ di Kota Malang).” Jurnal ilmiah Mahasiswa FEB.
Suma, M. A. (2013). Zakat, Infak, dan Sedekah: Modal dan Model Ideal Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Modern. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 5(2).
Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan. (2011). Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Waluyo, 2015. Perpajakan Indonesia. Jakarta : Penerbit Salemba Empat
Wijaya, E. (2012). Menyelami Arti Penting Pajak dan Kemandirian Bangsa. http://www.pajak.go.id/content/article/menyelami-arti-penting-pajak-dan-kemandirian- bangsa
Wiwoho. 1998. Zakat dan Pajak. Jakarta: PT. Bina Rena Pariwara.
Diterbitkan
2020-06-02

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##