KAJIAN HADITS PADA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Abstract
Semua hasil usaha yang dikelola dalam Lembaga Keuangan Syariah sudah seharusnya menggunakan sistem yang tidak merugikan salah satu pihak yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Basis akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan pengaruh atas transaksi atau kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis akuntansi mana yang dipakai oleh suatu organisasi tertentu, tergantung pada kebijakan dan kondisi yang ada. Terlepas dari basis akuntansi mana yang dipakai, tulisan ini akan menjelaskan kedua basis akuntansi ini yang ada dalam praktek, baik pada sektor privat maupun sektor publik termasuk pemerintahan, guna mengkaji Fatwa Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 14/DSN-DSN/IX/2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha Dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pendekatan yang digunakan dalam tulisan ini adalah pendekatan studi hadits terhadap dasar hukum yang termuat dalam Fatwa DSN tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah. Pendekatan ini diharapkan bisa mendeskripsikan kerangka konseptual terkait dasar pijakan hukum dalam menetapkan fatwaReferences
A.W, Munawir, Kamus Al-Munawir, (Yogyakarta: Ponpes Al-Munawir, 1984).
Abadi, Abu Tayyib, ‘Ainul Ma’bud, (Mesir: Dar AL-Hadits, 2001).
Al-Azdy, Abi Daud Sulaiman Ibn Al-Asyasy Al-Sijistaniy, Sunan Ibi Daud (Bairut: Dar Ibn Hazm, 1997).
Al-Hanbali, Ibnu Rajab, Jâm’iul ‘Ulum wal Hikam, (Mesir; Darul Al-Hadits, 2001).
Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj, Ushulul Hadits wa Ulumuhu (Kairo: Al-Babi Al-Halabi, 1961).
Al-Naisabury, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Al-Shahihain, (Riyadh: Dar al-Haramain, tt).
Al-Suyuthi, Jalaluddin, Al-Luma’ Fi Asbabil Wurud (Bairut: Darul Kutub; 1986).
Al-Qazwaini, Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid, Sunan Ibni Majah (Bairut; Dar al-Jîl, 1998).
Al-‘id, Ibnu Daqiq, Syarah Al-Arb’in an-Nawawiyah, (Cairo: Dar Al-Salem, 2012).
Burhanudin S. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Press, 1998.
K. R. Subramanyam & John J. Wild, Analisa Laporan Keuangan; Financial Statement Analysis, (Jakarta: Salemba Empat, 2010).
Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012).
Mukri, Barmawi, Kontekstualisasi Hadis Rasulullah : Mengungkap Akar dan Impelementasinya (Yogyakarta: IDEAL, 2005).
Pradja, Juhaya S., Ekonomi Syari’ah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012).
Abadi, Abu Tayyib, ‘Ainul Ma’bud, (Mesir: Dar AL-Hadits, 2001).
Al-Azdy, Abi Daud Sulaiman Ibn Al-Asyasy Al-Sijistaniy, Sunan Ibi Daud (Bairut: Dar Ibn Hazm, 1997).
Al-Hanbali, Ibnu Rajab, Jâm’iul ‘Ulum wal Hikam, (Mesir; Darul Al-Hadits, 2001).
Al-Khatib, Muhammad ‘Ajjaj, Ushulul Hadits wa Ulumuhu (Kairo: Al-Babi Al-Halabi, 1961).
Al-Naisabury, Al-Hakim, Al-Mustadrak ‘Ala Al-Shahihain, (Riyadh: Dar al-Haramain, tt).
Al-Suyuthi, Jalaluddin, Al-Luma’ Fi Asbabil Wurud (Bairut: Darul Kutub; 1986).
Al-Qazwaini, Abi Abdillah Muhammad Ibn Yazid, Sunan Ibni Majah (Bairut; Dar al-Jîl, 1998).
Al-‘id, Ibnu Daqiq, Syarah Al-Arb’in an-Nawawiyah, (Cairo: Dar Al-Salem, 2012).
Burhanudin S. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Rajawali Press, 1998.
K. R. Subramanyam & John J. Wild, Analisa Laporan Keuangan; Financial Statement Analysis, (Jakarta: Salemba Empat, 2010).
Mardani, Hukum Ekonomi Syari’ah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012).
Mukri, Barmawi, Kontekstualisasi Hadis Rasulullah : Mengungkap Akar dan Impelementasinya (Yogyakarta: IDEAL, 2005).
Pradja, Juhaya S., Ekonomi Syari’ah, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2012).
Published
2020-12-12
How to Cite
S, M. (2020). KAJIAN HADITS PADA FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG SISTEM DISTRIBUSI HASIL USAHA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 5(2), 44-58. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/3980
Section
Articles
Copyright (c) 2020 TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.