Sistem Akad Mudharabah dalam Perekonomian Islam

  • herman Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Abstract

Sistem mudharabah adalah bagian dari produk perbankan syariah yang unik, karena memiliki perbedaan filosofis antara sistem perbankan konvensional dengan perbankan syariah yang menganut sistem bagi keuntungan atau kerugian. Mudharabah ialah kemanpuan untuk bermitra dengan yang mempunyai modal (shahib al-mal) dan orang yang mendirikan usaha (mudharib), dengan maksud untuk memperoleh untung (al-ribh) dan dilakukan pembagian dari hasil keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Terkait dengan sistem mudharabah tersebuat dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu; mudharabah muthlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Implementasi mudharabah ditentukan dalam undang-undang perbankan syariah yang sesuai sistem syariah Islam. Pengaturan mudharabah menurut perspektif hukum Islam terkodefikasi pada literatur klasik berupa sistem syariah dari hasil ijtihad para ulama sesuai konteks zaman yang bercorak tradisional, sedangkan pada zaman moderen pengaturan mudharabah merupakan bagian dari bisnis perbankan syariah, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional. Sistem mudharabah dalam pandangan syariah Islam telah disebutkan secara jelas dalam undang-undang perbankan syariah dan peraturan Bank Indonesia ditentukan aturan pelaksanaannya. Penggunaan sistem mudharabah tersebut sesui dengan pejanjian antara pemilik modal dan penerima modal pada saat akad.

References

Arianti, Farida, Mudharabah Dalam Bank Syariah, Artikel, diakses 5 juni 2021.
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syariah, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2014.
Fadhila, Novi, Analisis Pembiayaan Mudharabah dan Murabahah Terhadap Laba Bank Syariah Mandiri, Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis volume 15 No. 1/ Maret 2015.
Harahap, Sofyan S., Akuntansi Perbankan Syariah (PSAK Syariah Baru), Jakarta : Penerbit LPFE Usakti, 2010.
Iltiham, Muhammad Fahmul, Implementasi Akad Mudharabah Berdasarkan Psak 105 Tentang Akuntansi Mudhrabah Dan Fatwa Dsn Mui Pada Produk Pembiayaan, Malia: Jurnal Ekonomi Islam, Volume 11, Nomor 1, Desember 2019.
Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana, Tahun 2010.
Janwari, Yadi, Lembaga Keuangan Syariah, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, Tahun 2015.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001.
Kementerian Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Mas’udah, Al, Akad Mudharabah dan Murabahah dalam Perbankan Syariah; Tinjauan Filsafat Hukum, Al Hikmah, Jurnal Studi Keislaman, Volume 7, Nomor 2, September 2017.
Nizar, Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Peningkatkan Kesejahteraan Pelaku UMKM, (studi kasus BMT Maslahah Capang Pandaan, 2016), MALIA (Terakreditasi), 7 (2).
Nizar, Strategi Pengembangan Marketing (Studi Kasus di BRPS Adil Makmur Karangploso Malang, 2015), MALIA (Terakreditasi), 7 (1).
Nurhasanah, Neneng, Mudharabah dalam Teori dan Prektek, Bandung: PT. Refika Aditama, Tahun 2015.
www.syariahmandiri.co.id diakses pada 31 Mei 2021.
Published
2023-12-10
How to Cite
Misbahuddin, herman. (2023). Sistem Akad Mudharabah dalam Perekonomian Islam. TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah, 6(1), 1-14. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/view/4165

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.