Implikasi Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Kepemilikan Tanah Di Indonesia

  • sri karyati universitas islam al-azhar
Kata Kunci: Kata kunci: BPHTB, Pajak, Kepemilikan Tanah

Abstrak

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai implikasi yuridis pengenaan pajak dalam perolehan hak atas tanah dan bangunan terhadap kepemilikan tanah di Indonesia. Pajak kaitannya dengan pertanahan di Indonesia ialah terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Namun dalam pelaksanaan BPHTB permasalahan seringkali timbul terkait dengan pendataan, metode penilaian objek BPHTB, penghitungan besaran pajak yang terhutang. Dalam BPHTB besaran pajak yang terhitung jika dikaitkan dengan sistem self assessment dimana wajib pajaklah yang menentukan besaran pajak terhutang dan membayarnya sendiri menimbulkan kemungkinan penghindaran pajak yang lebih besar. penulis menyimpulkan bahwa pengenaan BPHTB terhadap perolehan hak atas tanah dan bangunan hingga saat ini belum berimplikasi efektif terhadap kepemilikan tanah di Indonesia, karena kenyataan dilapangan satu orang wajib pajak dapat memiliki hak atas tanah dan bangunan lebih dari satu dan belum berimplikasi pada pemanfatan yang sesuai dengan tata ruang dan tata guna tanah. Sehingga menurut penulis diadakan perubahan pada penetapan tarif BPHTB yang didasarkan pada wilayah atau kawasan dimana perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut didapat dengan memperhatikan tata ruang dan tata guna tanah.

Referensi

Daftar Pustaka
Buku
Edi Slamet Irianto & Syarifuddin Jurdi, Politik Perpajakan Membangunan Demokrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2005.

Gusfahmi, Pajak menurut Syariah:Edisi Revisi , Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT. Buana Ilmu Populer, Jakarta, 2007.

John H. Keith, Property Tax Assessment Practices,First Edition, Monterey Park, California, 1966.

Marihot P. Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan; Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Jakarta,2005.

Muhammad Rusjdi, PBB, BPHTB, & Bea Meterai, PT. Indeks, Jakarta, 2005.
Notonagoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1984.

Richard A.Musgrave & Peggy B.Musgrave, Public Finance in Theory and Practice, McGrave Hill, 1989.

Rochmat Soemitro & Dewi Kania Sugiharti, Asas Dan Dasar Perpajakan, Refika Aditama, Bandung, 2004.

Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1965.

Rochmat Soemitro, Pajak Penghasilan 1985, Eresco, Bandung, 1986.
Santoso Brotodihardjo, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung, 1984.

Tunggul Anshari Setia Nugraha, Pengantar Hukum Pajak, Bayu Media, Malang, 2006.

Wiratni Ahmadi, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Refika Aditama, Bandung, 2006.

Makalah

Zaidar, Pajak Dan Kaitannya Dengan Pertanahan, Makalah Rutin Universitas Sumatera Utara, 2003.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Diterbitkan
2022-01-24

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

##plugins.generic.recommendByAuthor.noMetric##