Analisis Perbandingan Prosedur Pembiayaan Murabahah

(Studi Kasus BMT Fastabiq dan BMT UGT Sidogiri)

  • Aries Tristiantomy STAI YPBWI Surabaya

Abstract

Kebutuhan masyarakat sekarang ini sangat bermacam-macam, tidak semua kebutuhan yang harus dipenuhi tersedia secara finansial untuk mencukuinya. Untuk itulah muncul banyak lembaga kredit baik berupa Bank maupun non-Bank. Bagi beberapa kalangan umat Islam meyakini bahwa kredit melalui Bank ataupun non-Bank itu mengandung Bunga yang dikharamkan dalam Islam, dan juga bunga itu memberatkan bagi konsumen. Lembaga keuangan syariah memberikan solusi dan kemudahan untuk kredit barang dengan transaksi keuangan berbasis syari’ah yaitu pembiayaan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana pembiayaan murabahah di dua lembaga keuangan Syari’ah, yaitu BMT Fastabiq dan BMT UGT Sidogiri. Hasil penelitian yang diperoleh   yaitu  (1) terdapat banyak kesamaan dalam prosedur pembiayaan murabahah dalam kedua BMT tersebut. (2) Perbedaan sering kali jatuh pada besarnya harga barang, dan perhitungan margin prosentasi yang tentu saja mempunyai perbedaan tiap institusi perbankan syari’ah (3) Lembaga keuangan berbasis syari’ah seperti BMT fastabiq dan BMT UGT Sidogiri sangat membantu kebutuhan masyarakat pedesaan terutama tentang pembiayaan murabahah yang dinilai lebih mudah untuk dijangkau oleh masyarakat.
Published
2023-06-30
Section
Articles