Return to Article Details
Tindak Pidana Penganiayaan tidak tepat Sasaran dalam Perspektif Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 431/pid.b/2018/pn bkl)
Download
Download PDF