[1]
Muljohadi, R.A. and Wahid, A. 2020. Tindak Pidana Penganiayaan tidak tepat Sasaran dalam Perspektif Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor 431/pid.b/2018/pn bkl). Jurnal Keislaman. 3, 2 (Sep. 2020), 187-204. DOI:https://doi.org/10.54298/jk.v3i2.3159.