JURNAL AL-IQTISHOD https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD en-US hmunirmpd@gmail.com (Drs. H. MUNIR) syekhmukhlas@gmail.com (M MUKHLAS) Thu, 25 Mar 2021 03:34:46 +0000 OJS 3.1.2.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS PESANTREN https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/article/view/4195 <p><strong>Abstrak</strong></p> <p><strong>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; </strong>Pesantren diawal berdirinya merupakan pusat pendidikan dan pengajaran Agama Islam, penguatan nilai-nilai Agama Islam bahkan sebagai pusat penyemaian penyiaran agama Islam, kini didalam perkembangannya semakin luas bidang garapannya mengikuti perubahan dan perkembangan zamannya. Pesantren tidak hanya berkonsentrasi pada bidang garapan spiritual saja namun kesadaran dan kepekaan sosial bermasyarakat menjadi dua sisi yang tak terpisahkan. Pemberdayaan ekonomi adalah konsep yang lahir sebagai antithesis terhadap model pembangunan dan model industrialisasi yang kurang berpihak kepada mayoritas masyarakat yang bukan pemegang kekuasaan ekonomi. Realitas sosial menggambarkan bahwa pesantren merupakan lembaga yang sangat potensial dalam menggerakkan ekonomi berbasis pesantren. Pesantren harus bergerak aktif progresif dan responsif terhadap kemajuan ekonomi mikro dimasa yang akan datang.</p> <p>Pesantren harus menyadari betul akan potensinya. Potensi tak lain adalah sebuah energi, daya kekuatan yang belum sepenuhnya digunakan secara optimal. Potensi merupakan kekuatan terpendam yang patut digali, ditingkatkan dan dikembangkan melalui sarana dan prasarana pendukung yang tepat dan baik sebagai langkah dalam mencapai kesejahteraan. Potensi ekonomi pesantren adalah kemampuan ekonomi yang terdapat di pesantren yang memungkinkan dan layak dikembangkan sehingga menjadi sumber penghidupan pesantren dan masyarakat sekitar bahkan mampu mendorong perekonomian daerah secara keseluruhan untuk berkembang dan berkesinambungan. Mengacu pada kegiatan ekonomi maka diantara potensi ekonomi pesantren yang patut mendapatkan perhatian dan dikembangkan adalah potensi produksi, potensi distribusi dan potensi konsumsi.</p> <p>Kata kunci : Ekonomi kerakyatan, Pemberdayaan ekonomi, Ekonomi pesantren, Potensi ekonomi pesantren</p> Ahmad Misbah Copyright (c) 2021 JURNAL AL-IQTISHOD https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/article/view/4195 Thu, 25 Mar 2021 00:00:00 +0000 KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/article/view/4194 <p>Pernikahan atau nikah adalah jenjang yang menentukan masa depan seseorang, bila niatnya didorong dengan ajaran agama, maka ada jaminan untuk meraih keluarga <em>sakinah mawaddah wa rahma. </em>Seperti yang harapkan setiap ummat manusia, maka rumah tangga yang dibangunnya bagaikan <em>baiti jannati </em>rumahku adalah surgaku. Namun salah dalam melangkah, maka dampaknya terhadap kehidupaan seseorang akan membawa kepada ketidak cocokkan, karena itu bagi seseorang laki-laki perlua memahami kewajiban sebagai seorang sumai ketika telah melaksanakan akad nikah dengan melaksanakan nafkah. Seorang laki-laki maupun perempuan yang akan melangsungkan kehidupan rumah tangga, hendaknya memikirkan dalam-dalam&nbsp; sebelum menuju kejenjang pernikahan. Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengadopsi norma-norma Islam tentang kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuannya, menunaikan kebutuhan rumahan tangga, mengajari istri mengenai agama dan sebaginya, karena seorang istri menjadi tanggung jawab seorang suami. Jika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah kepada istrinya, berupa tempat tinggal, pakaian dan keperluan sehari-hari dalam rumah tangga, apa bila istri sabar dengan keadaan tersebut dan rela, maka istri tersebut termasuk mendapatkan didikan agama yang baik.</p> <p>&nbsp;</p> <p>Kewajiban Memberikan Nafkah, Kompilasi Hukum Islam</p> <p>&nbsp;</p> Hazarul Aswat, Arif Rahman Copyright (c) 2021 JURNAL AL-IQTISHOD https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/ https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/IQTISHOD/article/view/4194 Thu, 25 Mar 2021 00:00:00 +0000