Penyusunan Produk Hukum Daerah Tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd) “Pasir Putih” Di Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Situbondo

  • Heriyanto Heriyanto Universitas Ibrahimy
  • Abd. Rahman Saleh Universitas Ibrahimy
Keywords: Pemerintah, Daerah, BUMD, Pasir Putih

Abstract

Urgensi untuk meninjau ulang dan memperbaiki dasar yuridis pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah berkaitan dengan prinsip negara kesatuan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perbaikan atas paradigma pengelolaan Perusahaan Daerah Pasir Putih mutlak diperlukan agar tetap sinergis dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan sebagai bahan kajian yuridis tentang sinergitas penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan amanah undang-undang 24 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta untuk memberikan analisa yuridis pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perusahaan Daerah Pasir putih sesuai denganamanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah. Dalam kegiatan ini menggunakan metode hukum normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu dengan menganalisis isu atau permasalahan dalam penelitian ini, dengan batu uji peraturan perundang-undangan yang berlaku

References

Adrianto, N. (2007). Good e Government: Transparansi dan Akuntabilitas Publik Melalui e-Government. Bayumedia Publishing.
Amin, F. M., Wibowo, A. T., & Jasri, M. (2019). Pemanfaatan Open ERP (Dolibarr) untuk Agenda dan Member Sebagai Penunjang Program UKM Melek Teknologi (Studi Kasus pada UKM Sandal Desa Wedoro Waru Sidoarjo). 4, 70–78.
Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta). Sinar Grafika.
Bako, R. S. H. (2010). Permasalahan Hukum Atas Bentuk Badan Hukum Pada Badan Usaha Milik Daerah. Jurnal Kajian, Vol. 15, N.
Budiarjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. PT. Gramedia Pustaka Utama.
Busroh, A. D. (2014). “Ilmu Negara” dalam Ni’matul Huda, Desentralisasi Asimetris Dalam NKRI (Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus, dan Otonomi Khusus). Pertama, Nusa Media.
Cahyaningrum, D. (2018). Implikasi Bentuk Hukum BUMD Terhadap Pengelolaan BUMD. Jurnal Negara Hukum, Vol. 9, No.
Friendly, E. (2007). Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Milik Keluarga Bidang Perhotelan. Jurnal Agora, Vol. 5, No.
Hanum, C. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Asas-Asas Pembentukan dan Asas-Asas Materi Muatan Peraturan Daerah: Kajian Perda Syariah di Indonesia. Jurnal Agama Dan Hak Asasi Manusia, Vol. 7, No.
Huda, N. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Grafindo Persada.
Huda, N. (2014). Perkembangan Hukum Tata Negara: Perdebatan dan Gagasan Penyempurnaan. FH UII Press.
Manan, B. (1994). , Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Sinar Harapan.
Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Managemen Keuangan Daerah. Fokusmedia.
Nadir, S. (2013). Otonomi Daerah dan Desentralisasi Desa: Menuju Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Politik Profetik, Sakinah Na.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sukardja, A. (2012). Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah. Sinar Grafika.
Sutedi, A. (2009). Implikasi Hukum Atas Sumber Pembiayaan Daerah dalam Kerangka Otonomi Daerah. Sinar Grafika.
Tobing, R. D. (2015). Aspek-Aspek Hukum Bisnis: Pengertian, Asas, Teori, dan Praktik. LeksBang Justitia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
Published
2021-01-02
Section
Articles