Analisis Yuridis Tentang Izin Kawin Terhadap Anak Laki-Laki Di Bawah Umur
Keywords:
Izin Kawin, Anak Laki-Laki di Bawah Umur
Abstract
Perkawinan merupakan bahwa calon mempelai telah baligh untuk dapat melangsungkan perkawinan, untuk mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa adanya perceraian dan mendapatkan keturunan yang baik pula. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan masalah secara konseptual (Conceptual Approach) dan Undang-undang (Statute Approach). Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahunâ€, Maksudnya adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan, Sedangkan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa, “Dalam hal penyimpangan dalam ayat pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanitaâ€. Maksudnya, apabila seorang atau kedua calon pengantin tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) untuk melakukan suatu perkawinan, maka walinya harus mengajukan permohonan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama.
Published
2020-04-19
How to Cite
Badriyah, A. (2020). Analisis Yuridis Tentang Izin Kawin Terhadap Anak Laki-Laki Di Bawah Umur. Nusantara Journal of Islamic Studies, 1(1), 43-50. https://doi.org/10.54471/njis.2020.1.1.43-50
Section
Articles