Kajian Yuridis Terhadap Penggunaan Dana Desa Terkait Penanganan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa

  • Isro Puad STAI Cendekia Insani
Keywords: Penggunaan Dana Desa Terkait Penanganan Pandemi Covid-19

Abstract

Pemerintah Desa sebagai badan kekuasaan terendah memiliki wewenang asli untuk mengatur rumah tangga sendiri jugamemiliki wewenang dan kekuasaan sebagai pelimpahan secara bertahap dari pemerintahan di atasnya yakni pemerintah daerah danpemerintah pusat. Dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukanpenyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana InsentifDaerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkanRumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penggunaan dana desa terkait penanganan pandemi Covid-19 berdasarkanPeraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Bagaimana sanksi hukum terhadappenyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid-19. Jenis penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian hukumnormatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian ini menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (StatuteApproach).Berdasarkan uraian pembahasan penelitian ini, maka dapat diambil kesimpulan yaitu penyaluran dana desa terkait penangananCovid-19 berdasarkan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ayat (2) tercantum dalamLampiran II yaitu Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat karya tunai di Desa. Padat karya tunai di desamerupakan kegiatan pemberdayaan keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang bersifat produktifberdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkanpendapatan dan menurunkan angka stunting. Sanksi hukum terhadap penyalahgunaan dana desa terkait penanganan Pandemi Covid19 diatur pada pasal 2 ayat (1) undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyakRp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal 2 ayat (2) UU Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam hal tindak pidana korupsiSebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Published
2020-09-20
How to Cite
Puad, I. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Penggunaan Dana Desa Terkait Penanganan Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Nusantara Journal of Islamic Studies, 1(2), 88-95. https://doi.org/10.54471/njis.2020.1.2.88-95
Section
Articles