[1]
Wibowo, Y.A. 2021. Tindakan Menempati Rumah Tanpa Hak Ditinjau Berdasarkan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, hukum dan Pendidikan. 6, 2 (Nov. 2021), 182.