Wibowo, Y. A. (2021). Tindakan Menempati Rumah Tanpa Hak Ditinjau Berdasarkan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Al Yasini : Jurnal Keislaman, Sosial, Hukum Dan Pendidikan, 6(2), 182. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4442