1.
Wibowo YA. Tindakan Menempati Rumah Tanpa Hak Ditinjau Berdasarkan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. JAY [Internet]. 2021Nov.27 [cited 2024Nov.23];6(2):182. Available from: https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/alyasini/article/view/4442