Al-Muqoronah Bayna at-Taysir fi Al-Iqtoshody al-Islamy wa Al-Iqtishody at-Taqlidy
Abstract
ABSTRAK KONSEP PENETAPAN HARGA DALAM EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL Islam adalah agama yang menyeluruh yang telah diturunkan sebagai penutup agama langit dan mengatur semua kebutuhan hidup umatnya dari kebutuhan batiniah maupun duniawiah. Islam juga telah mengatur bagaimana cara menghasilkan barang, mencari pekerjaan, memiliki barang yang berguna untuk memenuhi kebutuhan manusiawinya dengan tidak menimbulkan kerusakan, sehingga apa-apa yang telah didapat menjadi halal dan membawa keadilan bagi manusia lainnya. Aturan yang telah ditetapkan tersebut menjadikan kebenaran selalu menang atas kebatilan. Perdagangan adalah salah satu kegiatan ekonomi yang pada intinya merupakan kegiatan mencari rizki dan pertukaran harta benda yang mengikat antara penjual dan pembeli. Dalam perdagangan terdapat dua penetapan harga yang digunakan yaitu penetapan harga yang berdasarkan ekonomi Islam atas keridhoan dan melarang berbuat dzolim serta berdasarkan ekonomi konvensional yang mengedepankan mekanisme pasar. Berdasarkan pemikiran diatas maka pembahas ingin mencoba untuk mengungkapkan perbedaan dan persamaan antara konsep penetapan harga Islami dan konvensional, dan pembahas menitikberatkan pembahasannya pada konsep penetapan harga dalam ekonomi Islam dan ekonomi konvensional dan perbandingan keduanya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian pustaka dengan metodologi pendekatan normatif. Agar pembahasan lebih mendalam dan mencapai tujuan, penulis berusaha mengumpulkan data-data, baik primer maupun sekunder dengan menggunakan metode observasi sebagai langkah awal untuk memasuki, melihat dan mendapatkan data-data yang lain. Kemudian untuk mengumpulkan data selanjutnya penulis menggunakan metode dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dianalisa menggunakan cara berfikir deduktif guna menjabarkan konsep penetapan harga dalam ekonomi Islam dan konvensional, dan dengan cara berfikir induktif untuk mendapatkan kesimpulan. Agar analisa yang disimpulkan lebih mendalam, pembahas melanjutkan analisanya dengan menggunakan metode analisis deskriptif komparatif untuk membandingkan antara prinsip penetapan harga pada sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi konvensional. Dengan kajian yang sederhana ini, pembahas menemukan adanya kesamaan dan perbedaan antara penetapan harga Islami dan penetapan harga konvensional, kesamaan tersebut terdapat pada penentuan harga yang mana antara penjual dan pembeli tidak atas dasar paksaan melainkan sama-sama ridho diantara keduanya. Adapun perbedaannya terdapat pada tujuan dasar dilaksanakan penetapan harga tersebut, secara konvensional tujuan dari penetapan harga adalah tercapainya kesejahteraan yang hanya bersifat mencari keuntungan materi duniawi saja, sedangkan ekonomi Islam memandang bahwa tujuan penetapan harga tersebut selain untuk kesejahteraan ketika didunia saja tetapi diharapkan bisa terus dirasakan ketika sudah hidup di akhirat kelak, dengan menekankan pada kehalalan benda yang didapat, karena itu merupakan kunci dari kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat. Akhirnya dari kajian yang masih sederhana ini penulis berharap akan ada peneliti selanjutnya yang akan membahas suatu konsep penetapan harga yang lebih sempurna, semoga dengan demikian akan menjadi jelas apa yang selama ini belum tampak jelas dan hal itu menjadi sumbangan yang berarti bagi Islam dan kaum muslimin. Kata Kunci: Penetapan Harga, Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvensional.
Published
2019-11-24
How to Cite
Halim, A. (2019). Al-Muqoronah Bayna at-Taysir fi Al-Iqtoshody al-Islamy wa Al-Iqtishody at-Taqlidy. LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 60-83. https://doi.org/10.53515/lantabur.2019.1.1.60-83
Section
Articles