Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah

  • Ani Faujiah Sekolah Tinggi Agama Islam An Najah Indonesia Mandiri Sidoarjo, Indonesia

Abstract

Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jenis. Pertama, Wakaf Fund, wakaf sebagai model asuransi, di mana Tabarru fund di asuransi syariah yang disebut dana wakaf. Mekanismenya, sebelum orang ber-tabarru, perusahaan membentuk dana wakaf, kemudian orang ber-tabarru dan dana tabarru itu dimasukkan ke dalam danawakaf fund. Kedua, Wakaf Polis yaitu Polis yang sudah jadi dan berada di tangan pemegang polis, manfaatnya diwakafkan kepada badan atau lembaga wakaf. Polis yang diterima badan atau lembaga wakaf berasal dari asuransi konvensional maupun asuransi syariah. Relevansi waqaf dan asuransi syariah bertujuan untuk pemanfaatan asuransi dengan berinvestasi melalui lembaga pengelola wakaf yang nantinya memiliki hasil dan manfaat, kemudian manfaat tersebut dapat digunakan untuk kemaslahatan umat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif fenomenologis, karena pendekatan kualitatif mempunyai ciri-ciri antara lain : mempunyai setting yang aktual, peneliti menjadi instrumen kunci, data biasanya bersifat deskriptif, menekankan kepada proses, analisis datanya bersifat induktif, dan meaning (pemaknaan) tiap even adalah merupakan perhatian yang esensial. Teknik yang digunakan untuk mengamati tentang kegiatan  di  lembaga keuangan syariah bergerak dalam bidang asuransi dan wakaf sebagai aktor penting dalam distibusi kekayaan. Kata kunci : wakaf, asuransi Syariah, Lembaga keuangan syariah
Published
2020-09-25
How to Cite
Faujiah, A. (2020). Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah. LAN TABUR : Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 60-73. https://doi.org/10.53515/lantabur.2020.2.1.60-73
Section
Articles