Komodifikasi Pengajaran Agama: Tinjauan Historis dan Normatif Terhadap Penerimaan Upah dalam Pendidikan Islam

  • Zainal Muttaqiin Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Purworejo, Indonesia
Keywords: Komodifikasi Agama, Mazhab Fiqh

Abstract

Komodifikasi pengajaran agama dalam pendidikan Islam menjadi fenomena yang semakin mendapat perhatian di era modern. Salah satu aspeknya adalah munculnya profesionalisasi guru agama atau dai yang menerima imbalan atau upah atas aktivitas mengajar. Meskipun dalam sejarah Islam, pengajaran agama awalnya dilakukan secara sukarela dan tanpa mengharapkan materi, perkembangan zaman dan kebutuhan sosial-ekonomi menyebabkan munculnya praktik menerima upah dalam bidang ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan historis dan normatif terkait penerimaan upah dalam pengajaran agama Islam. Melalui pendekatan studi pustaka, penelitian ini menelusuri berbagai teks klasik dan pendapat para ulama, baik di era klasik maupun kontemporer, untuk memahami bagaimana fenomena komodifikasi ini dipandang dalam konteks etika Islam. Secara khusus, pembahasan ini menyajikan perbandingan antara praktik masa sahabat, pandangan mazhab-mazhab fiqh, dan pendapat ulama kontemporer mengenai hukum dan etika menerima upah dalam mengajarkan agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun beberapa mazhab membolehkan penerimaan upah, prinsip utama dalam pengajaran agama adalah keikhlasan dan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam bagi perkembangan pendidikan agama Islam, sekaligus sebagai landasan bagi evaluasi praktik pengajaran agama di masa kini.
Published
2025-04-29
How to Cite
Muttaqiin, Z. (2025). Komodifikasi Pengajaran Agama: Tinjauan Historis dan Normatif Terhadap Penerimaan Upah dalam Pendidikan Islam. Al-Makrifat: Jurnal Kajian Islam, 10(1), 140-154. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/makrifat/article/view/6659