Jaminan Perlindungan Hukum Pasal 20 Undang-undang Pengampunan Pajak Terhadap Wajib Pajak Pada Masyarakat Umum

  • Edward Yonanda Henoek Universitas Surabaya

Abstract

Pengampunan Pajak menjadi salah satu upaya yang diandalkan oleh Pemerintah untuk mendapatkan sumber pendanaan dalam jumlah besar. Pengampunan Pajak dibentuk sebagai suatu mekanisme untuk melakukan repatriasi atas Harta Wajib Pajak yang berada di luar negeri, mengingat tingginya jumlah Harta Wajib Pajak yang disimpan di berbagai negara tax havens. Melalui implementasi Pengampunan Pajak, diharapkan ada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan semua kewajiban di bidang perpajakan. Bagi Pemerintah, Pengampunan Pajak dapat memperluas basis perpajakan karena Wajib Pajak tentu tidak ingin mendapatkan sanksi di kemudian hari. Pengampunan Pajak juga merupakan titik awal keseriusan Pemerintah dalam rangka benar-benar melaksanakan reformasi di bidang perpajakan. Reformasi dilakukan untuk meningkatkan semaksimal mungkin penerimaan negara demi memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu tujuan negara. Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Perlindungan Hukum
Published
2019-08-05
How to Cite
Henoek, E. Y. (2019). Jaminan Perlindungan Hukum Pasal 20 Undang-undang Pengampunan Pajak Terhadap Wajib Pajak Pada Masyarakat Umum. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 17(2), 14-33. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3411
Section
Articles