Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan Modifikasi Mesin Penggiling Padi Atas Meninggalnya Korban Kecelakaan Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Reyno Rusdiantmono Universitas Surabaya

Abstract

Abstrak–Yang berjalan di atas rel kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan umum wajib uji. Pengujian tersebut meliputi uji tipe; dan uji berkala sebagaimana Pasal 49 UULLAJ. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji atau memeriksa kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus untuk mewujudkan adanya pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan. (Daniel, Studi Tentang Pelayanan dan Pengujian Kelayakan Kendaraan Bermotor di UPT. Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda, eJournal Administrasi Negara, 2013). Pelayanan pengujian kendaraan bermotor ini juga merupakan salah satu obyek retribusi jasa umum. Jasa umum adalah suatu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah yang bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi maupun badan. Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta modifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe.  Kata Kunci : Pengangkutan, Kendaraan Bermotor, Lalu Lintas
Published
2020-04-30
How to Cite
Rusdiantmono, R. (2020). Tanggung Jawab Pemilik Kendaraan Modifikasi Mesin Penggiling Padi Atas Meninggalnya Korban Kecelakaan Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 18(1), 287-301. Retrieved from https://ejournal.kopertais4.or.id/tapalkuda/index.php/qodiri/article/view/3751
Section
Articles